Standar/Pedoman
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 47, BD Kabupaten Situbondo Tahun 2020 Nomor 47
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang ANALISIS STANDAR BELANJA PEMERINTAH KABUPATEN SITUBONDO
TAHUN 2021
ABSTRAK: |
- a . bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 97 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,
penyusunan Rencana Kerja Anggaran Satuan
Kerja Perangkat Daerah disusun dengan
menggunakan Pendekatan Penganggaran
berdasarkan Kinerja yang berpedoman pada
Indikator Kinerja, Tolak Ukur dan Sasaran
Kinerja sesuai Analisis Standar Belanja, Standar
Harga Satuan, Rencana Kebutuhan Barang Milik
Daerah dan Standar Pelayanan Minimal;
b . bahwa Analisis Standar Belanja merupakan
penilaian kewajaran atas beban kerja dan biaya
yang digunakan untuk melaksanakan suatu
kegiatan.
- 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara; 2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; 4. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah; 5. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional; 6. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
- Menetapkan Analisis Standar Biaya setiap kegiatan dalam rangka penyusunan RKA-SKPD
sebagaimana tercantum dalam Lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Bupati ini.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2020.
- 35 Halaman
|