Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo Nomor 43 Tahun 2020

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 13 TAHUN 2019 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SITUBONDO TAHUN 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengubah Ketentuan Pasal 4 Peraturan Bupati Situbondo Nomor 13 Tahun 2019 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2020 sebagaimana terdapat dalam Peraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo Nomor 43 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 13 TAHUN 2019 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SITUBONDO TAHUN 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Situbondo
Nomor
43
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Situbondo
Tanggal Penetapan
19 Agustus 2020
Tanggal Pengundangan
19 Agustus 2020
Tanggal Berlaku
19 Agustus 2020
Sumber
BD Kabupaten Situbondo Tahun 2020 Nomor 43
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Situbondo
Bidang
Halaman ini telah diakses 265 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :
  1. PERBUP Kab. Situbondo No. 13 Tahun 2019 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2020
    Mengubah pasal 4

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan