Gaji, Tunjangan atau Penghasilan ketiga belas Tahun 2020 diberikan kepada: a. PNS; b. PNS Penerima Uang Tunggu; c. Penerima gaji terusan dari PNS yang meninggal dunia, tewas atau gugur;dan d. Calon PNS.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat