Kepegawaian, Aparatur Negara
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 46, BD Kabupaten Situbondo Tahun 2020 Nomor 46
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PAKAIAN DINAS BAGI APARATUR SIPIL NEGARA
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SITUBONDO
ABSTRAK: |
- a. bahwa guna meningkatkan kedisiplinan, pengawasan,
estetika, motivasi kerja, kewibawaan, serta mewujudkan
keseragaman dan identitas Aparatur Sipil Negara di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo, perlu
disusun peraturan tentang penggunaan pakaian dinas
dan atribut kelengkapannya;
b. bahwa dalam rangka penggunaan pakaian batik sebagai
warisan budaya dunia, sekaligus untuk menumbuhkan
rasa cinta terhadap produk dalam negeri, meningkatkan
pemberdayaan perekonomian masyarakat, serta
meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap upaya
perlindungan dan pengembangan batik khususnya di
Kabupaten Situbondo, maka perlu membudayakan
penggunaan pakaian batik.
- 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah yang telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang
Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri
Sipil; 4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 33
Tahun 2009 tentang Hari Batik Nasional; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2020
tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negar adi
lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah
Daerah.
- Mengatur tentang jenis dan penggunaan pakaian dinas pada pemerintah Kabupaten Situbondo.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2020.
- 64 Halaman
|