Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi : a. peran serta masyarakat dalam pemeliharaan jalan; b. layanan pengaduan; c. unit layanan reaksi cepat perjaka Situbondo; d. monitoring dan evaluasi;dan e. pelaporan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat