Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - Perizinan, Pelayanan Publik
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, BD Kabupaten Situbondo Tahun 2020 Nomor 39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang LAYANAN REAKSI CEPAT PERBAIKAN JALAN
KABUPATEN SITUBONDO
ABSTRAK: |
- a. bahwa guna mewujudkan sistem jaringan jalan yang
berdaya guna dan berhasil guna untuk mendukung
terselenggaranya sistem transportasi yang terpadu,
diperlukan pelayanan jalan yang andal dan prima serta
berpihak pada kepentingan masyarakat;
b. bahwa bcrdasarkan ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum Nomor 01 / PRT/ M/2012 tentang
Pedoman Peran Masyarakat dalam Penyelenggaraan
Jalan, Pemerintah Daerah selaku penyelenggaraan jalan
kabupaten wajib menyediakan fasilitas dan pelayanan
kepada masyarakat, diantaranya penyediaan media
komunikasi baik cetak maupun elektronik yang dapat
dimanfaatkan oleh masyarakat untuk penyampaian
laporan atau informasi secara cepat dan tepat (quick
Reaksise) dalam penyelenggaraan jalan sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan.
- 1. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah yang
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015; 3.Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang
Jalan; 4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
20/PRT/M/2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan
Penggunaan Bagian-Bagian Jalan; 5. Peraturan Bupati Situbondo Nomor 41 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Togas
dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum
dan Penataan Ruang Kabupaten Situbondo.
- Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi :
a. peran serta masyarakat dalam pemeliharaan jalan;
b. layanan pengaduan;
c. unit layanan reaksi cepat perjaka Situbondo;
d. monitoring dan evaluasi;dan
e. pelaporan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2020.
- 12 Halaman
|