Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD Kabupaten Pamekasan Tahun 2021 No 15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Perhubungan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Perhubungan;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 12 Tahun 2017;
PP No 18 Tahun 2016;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 90 Tahun 2019;
Perda Kab. Pamekasan No 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Pamekasan No 6 Tahun 2020.
Dinas merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerahdi bidang Perhubungan; dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Susunan Organisasi Dinas terdiri dari:
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat, membawahi:
1. Sub Bagian Perencanaan, Umum, dan Kepegawaian;
2. Sub Bagian Keuangan dan Aset;
c. Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, membawahi:
1. Seksi Manajemen Lalu Lintas;
2. Seksi Angkutan Orang dan Barang;
3. Seksi Analis Dampak dan Keselamatan Lalu Lintas;
d. Bidang Pengujian Kendaraan Bermotor, membawahi:
1. Seksi Penyediaan dan Pemeliharaan Alat Pengujian;
2. Seksi Teknik Pengujian dan Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Pengujian;
3. Seksi Analis Administrasi dan Evaluasi Penyelenggaraan Pengujian;
e. Bidang Sarana, Prasarana, dan Pengendalian Sumber Daya Perhubungan, membawahi:
1. Seksi Perencanaan, Pengendalian, dan Kapasitas Sumber Daya Perhubungan;
2. Seksi Pembangunan Sarana dan Prasarana Perhubungan;
3. Seksi Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Perhubungan;
f. Unit Pelaksana Teknis Dinas; dan
g. Kelompok Jabatan Fungsional
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2021.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 61 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Perhubungan dicabut dan dinyatakan tidakberlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pamekasan Nomor 14 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD Kabupaten Pamekasan Tahun 2021 No 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta tata kerja dinas Pemberdayaan masyarakat dan Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 18 Tahun 2016;
PP No 12 Tahun 2017;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Perpres No 87 Tahun 2014;
Permendagri No 90 Tahun 2019;
Perda Kab. Pamekasan No 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Pamekasan No 6 Tahun 2020.
Dinas merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa; dipimpin oleh seorangKepala Dinas yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Susunan Organisasi Dinas terdiri dari:
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat, membawahi:
1. Sub Bagian Perencanaan, Umum, dan Kepegawaian;
2. Sub Bagian Keuangan dan Aset;
c. Bidang Pemerintahan Desa, membawahi:
1. Seksi Pembinaan Administrasi dan Keuangan Pemerintahan Desa;
2. Seksi Peningkatan Sumber Daya Manusia Pemerintahan Desa;
3. Seksi Pembinaan Kelembagaan dan Pembangunan Desa;
d. Bidang Fasilitasi kerjasama Desa, membawahi:
1. Seksi Fasilitasi Kerjasama Antar Desa Dalam Kabupaten;
2. Seksi Fasilitasi Kerjasama Antar Desa Dengan Pihak Ketiga;
3. Seksi Fasilitasi Pembangunan Kawasan Perdesaan;
e. Bidang Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Desa, membawahi:
1. Seksi Ketentraman dan Ketertiban Sosial Masyarakat;
2. Seksi U saha Ekonomi Masyarakat Desa;
3. Seksi Lembaga Masyarakat Desa;
f. Unit Pelaksana Teknis Dinas; dan
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2021.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 60 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pamekasan Nomor 13 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD Kabupaten Pamekasan Tahun 2021 No 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 12 Tahun 2017;
PP No 18 Tahun 2016;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 14 Tahun 2020;
Permendagri No 90 Tahun 2019;
Perda Kab. Pamekasan No 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Pamekasan No 6 Tahun 2020.
Dinas merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil; dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Susunan Organisasi Dinas terdiri dari:
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat, membawahi:
1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
2. Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan;
c. Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, membawahi:
1. Seksi Pendataan Penduduk;
2. Seksi Pindah Datang Penduduk;
3. Seksi Identitas Penduduk;
d. Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil, membawahi:
1. Seksi Kelahiran;
2. Seksi Perubahan Status Anak Pewarganegaraan dan Kematian;
3. Seksi Perkawinan dan Perceraian;
e. Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, membawahi:
1. Seksi Pengolahan dan Penyajian Data Kependudukan;
2. Seksi Kerjasama dan Inovasi Pelayanan;
3. Seksi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan;
g. Unit Pelaksana Teknis Dinas; dan
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2021.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 59 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pamekasan Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD Kabupaten Pamekasan Tahun 2021 No 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 79 Tahun 2005;
PP No 18 Tahun 2016;
Permendagri No 80 Tahun 2016;
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.74/Menlhk/Setjen/Kum.1/
8/2016;
Permendagri No 90 Tahun 2019;
Perda Kab.Pamekasan No 6 Tahun 2020.
Dinas merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang Lingkungan Hidup; dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Susunan Organisasi Dinas terdiri dari:
a. Kepala dinas;
b. Sekretariat, membawahi:
1. Sub Bagian Perencanaan, Umum dan Kepegawaian;
2. Sub Bagian Keuangan dan Aset;
c. Bidang Perencanaan, Kajian Dampak Lingkungan dan Pemeliharaan Lingkungan Hidup, membawahi:
1. Seksi Perencanaan, Inventarisasi Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis;
2. Seksi Kajian Dampak Lingkungan, dan
3. Rekomendasi Teknis Lingkungan Hidup;
Seksi Pemeliharaan Lingkungan Hidup;
d. Bidang Pengelolaan Sampah, Sarana dan Prasarana Persampahan dan Limbah Bahan Beracun dan Berbahaya, membawahi:
1. Seksi Pengelolaan Sampah;
2. Seksi Sarana dan Prasarana Persampahan;
3. Seksi Pengelolaan Limbah Bahan Beracun dan Berbahaya;
e. Bidang Pengendalian Pencemaran, Kerusakan Lingkungan Hidup dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup, membawahi:
1. Seksi Pengaduan, Pencegahan Pencemaran dan KerUsakan Lingkungan Hidup;
2. Seksi Penanggulangan, Pemulihan Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup;
3. Seksi Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup;
f. Unit Pelaksana Teknis Dinas; dan
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pamekasan Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD Kabupaten Pamekasan Tahun 2021 No 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 18 Tahun 2016;
PP No 18 Tahun 2016;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/OT.010/8/2016;
Permendagri No 90 Tahun 2019;
Perda Kab. Pamekasan No 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Pamekasan No 6 Tahun 2020.
Dinas merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang Ketahanan Pangan dan Pertanian; dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Susunan Organisasi Dinas terdiri dari:
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat, membawahi:
1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
2. Sub Bagian Perencanaan dan Evaluasi;
3. Sub Bagian Keuangan dan Aset;
c. Bidang Prasarana Pertanian, membawahi:
1. Seksi Pembangunan Prasarana Pertanian;
2. Seksi Lahan, Irigasi, dan Pembiayaan;
3. Seksi Pengelola Wilayah Sumber Bibit;
d. Bidang Produksi Pertanian, membawahi:
1. Seksi Pengawasan Sarana Pertanian;
2. Seksi Pendampingan Sarana Pertanian;
3. Seksi Perlindungan Tanaman;
e. Bidang Produksi Petemakan, membawahi:
1. Seksi Pengelola Sumber Daya Genetik Lokal;
2. Seksi Penjaminan Mutu Sarana Petemakan;
3. Seksi Pembibitan Temak dan Pakan;
f. Bidang Perizinan dan Penyuluhan, membawahi:
1. Seksi Perizinan Pertanian;
2. Seksi Kelembagaan Penyuluhan;
3. Seksi Kelembagaan Kelompok Tani;
g. Bidang Kesehatan Hewan, membawahi:
1. Seksi Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Hewan;
2. Seksi Perlindungan Hewan dan Produk Hewan;
3. Seksi Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan;
h. Bidang Ketahanan Pangan, membawahi:
1. Seksi Ketersediaan dan Kerawanan Pangan;
2. Seksi Distribusi dan Cadangan Pangan;
3. Seksi Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan;
1. Unit Pelaksana Teknis Dinas; dan j. Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2021.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka:
1. Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 57 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan dan Petemakan; dan
2. Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 69 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura Dan Perkebunan;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pamekasan Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD Kabupaten Pamekasan Tahun 2021 No 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 6 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No 9 Tahun 2015;
UU No 5 Tahun 2014;
PP No 11 Tahun 2017;
PP No 12 Tahun 2017;
PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019;
PP No 12 Tahun 2017;
PP No 18 Tahun 2016;
Pemenpan RB No 20 Tahun 2018;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 99 Tahun 2018;
Permenpan RB No 41 Tahun 2018;
Permendagri No 90 Tahun 2018;
Permendagri No 99 Tahun 2018;
Permenpan RB No 41 Tahun 2018;
Permendagri No 90 Tahun 2019;
Perda Kab. Pamekasan No 6 Tahun 2020.
Dinas merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten di bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Susunan Organisasi Dinas terdiri dari:
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat, membawahi:
1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
2. Sub Bagian Perencanaan dan Evaluasi;
3. Sub Bagian Keuangan dan Aset;
c. Bidang Pemberdayaan Perlindungan Perempuan,
Pengarusutamaan Gender dan Advokasi Anak, membawahi:
1. Seksi Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Pengarusutamaan Gender;
2. Seksi Perlindungan Anak;
3. Seksi Pengolahan Data dan Advokasi Anak;
d. Bidang Ketahanan Keluarga Sejahtera, membawahi:
1. Seksi Peningkatan Kualitas Kesejahteraan Keluarga;
2. Seksi Pengolahan dan Pemanfaatan Data;
3. Seksi Edukasi dan Komunikasi;
e. Bidang Pengendalian Penduduk, membawahi:
1. Seksi Pengelolaan dan Pengendalian Data Penduduk;
2. Seksi Pengawasan dan Pengendalian Penduduk;
3. Seksi Sosialisasi dan Kerjasama;
f. Bidang Keluarga Berencana, membawahi:
1. Seksi Informasi, Advokasi dan Penggerakan;
2. Seksi Pelayanan Keluarga Berencana;
3. Seksi Peningkatan Kesertaan Keluarga Berencana;
g. Unit Pelaksana Teknis Dinas; dan h. Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2021.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 56 Tahun 2016 tentang Kedudukan, susunan organisasi tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pamekasan Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD Kabupaten Pamekasan Tahun 2021 No 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Sosial
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Sosial;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 12 Tahun 2017;
PP No 18 Tahun 2016;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permensos No 14 Tahun 2016;
Permendagri No 90 Tahun 2019;
Perda Kab. Pamekasan No 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Pamekasan No 6 Tahun 2020
Dinas merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang Sosial; dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Susunan Organisasi Dinas terdiri dari:
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat, membawahi:
1. Sub BagianUmum dan Kepegawaian;
2. Sub Bagian Perencanaan dan Evaluasi;
3. Sub Bagian Keuangan dan Aset;
c. Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial, membawahi:
1. Seksi Jaminan Sosial Keluarga dan Anak Terlantar;
2. Seksi Perlindungan Sosial Karban Bencana Alam;
3. Seksi Perlindungan Sosial Karban Bencana Sosial;
d. Bidang Rehabilitasi Sosial, membawahi:
1. Seksi Rehabilitasi Sosial Anak dan Lanjut Usia;
2. Seksi Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas;
3. Seksi Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial, Karban Perdagangan Orang dan NAPZA;
e. Bidang Pemberdayaan Sosial, membawahi:
1. Seksi Pemberdayaan Sosial Kelembagaan
Masyarakat dan Penerbitan Ijin Pengumpulan Sumbangan;
2. Seksi Pemberdayaan Sosial Perorangan dan Keluarga;
3. Seksi Kepahlawanan, Keperintisan, Kesetiakawanan dan Restorasi Sosial;
f. Bidang Penanganan Fakir Miskin, membawahi:
1. Seksi Identifikasi dan Penguatan Kapasitas;
2. Seksi Pendampingan dan Pemberdayaan;
3. Seksi Pengelolaan dan Penyaluran Bantuan Stimulan;
g. Unit Pelaksana Teknis Dinas; dan h. Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2021.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 54 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas Dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Sosial dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pamekasan Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD Kabupaten Pamekasan Tahun 2021 No 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta tata kerja satuan polisi pamong praja dan Pemadam Kebakaran
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 12 Tahun 2017;
PP No 18 Tahun 2016;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 40 Tahun 2011;
Permendagri No 90 Tahun 2019;
Perda Kab. Pamekasan No 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Pamekasan No 6 Tahun 2020.
Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten di bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat; dipimpin oleh seorang Kepala Satuan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Susunan Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran terdiri dari :
a. Kepala Satuan;
b. Sekretariat, membawahi:
1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
2. Sub Bagian Perencanaan dan Evaluasi;
3. Sub Bagian Keuangan dan Aset;
c. Bidang Ketertiban Umum dan Ketentranian serta Perlindungan Masyarakat, membawahi:
1. Seksi Operasional dan Pengendalian;
2. Seksi Kerjasama dan Perlindungan Masyarakat;
3. Seksi Sumber Daya Kepamongprajaan;
d. Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah, membawahi:
1. Seksi Pembinaan Pengawasan dan Penyuluhan;
2. Seksi Penyelidikan dan Penyidikan;
e. Bidang Pemadam Kebakaran, membawahi:
1. Seksi Pencegahan Kebakaran;
2. Seksi Operasi dan Pengendalian Kebakaran;
g. Unit Pelaksana Teknis Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran; dan h. Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2021.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 53 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas dan Fungsi, serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pamekasan Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD Kabupaten Pamekasan Tahun 2021 No 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta tata kerja Dinas Perumahan Rakyat dan kawasan Permukiman
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 12 Tahun 2017;
PP No 18 Tahun 2016;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 32/PRT/M/2016;
Permendagri No 90 Tahun 2019;
Perda Kab. Pamekasan No 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Pamekasan No 6 Tahun 2020.
Dinas merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman; dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Susunan Organisasi Dinas terdiri dari:
a. Kepala dinas;
b. Sekretariat, membawahi:
1. Sub Bagian Perencanaan, Umum, dan Kepegawaian;
2. Sub Bagian Keuangan dan Aset;
c. Bidang Perumahan, Prasarana, Sarana, Utilitas Umum, dan Tata Bangunan, membawahi:
1. Seksi Perencanaan, Pengendalian Perumahan, dan Bina Konstruksi;
2. Seksi Penyediaan dan Pembiayaan Perumahan;
3. Seksi Prasarana, Sarana, Utilitas Umum, dan Tata Bangunan;
d. Bidang Kawasan Permukiman, Sanitasi, dan Air Bersih, membawahi:
1. Seksi Pendataan, Perencanaan Kawasan Permukiman dan Sanitasi;
2. Seksi Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Kawasan Permukiman;
3. Seksi Pemanfaatan, Pengendalian Kawasan Permukiman dan Air Bersih;
e. Unit Pelaksana Teknis Dinas; dan
f. Kelompok J abatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2021.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 52 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pamekasan Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BERITA DAERAH KABUPATEN PAMEKASAN TAHUN 2021 NOMOR 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2021.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat