Dinas merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang Ketahanan Pangan dan Pertanian; dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Susunan Organisasi Dinas terdiri dari: a. Kepala Dinas; b. Sekretariat, membawahi: 1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; 2. Sub Bagian Perencanaan dan Evaluasi; 3. Sub Bagian Keuangan dan Aset; c. Bidang Prasarana Pertanian, membawahi: 1. Seksi Pembangunan Prasarana Pertanian; 2. Seksi Lahan, Irigasi, dan Pembiayaan; 3. Seksi Pengelola Wilayah Sumber Bibit; d. Bidang Produksi Pertanian, membawahi: 1. Seksi Pengawasan Sarana Pertanian; 2. Seksi Pendampingan Sarana Pertanian; 3. Seksi Perlindungan Tanaman; e. Bidang Produksi Petemakan, membawahi: 1. Seksi Pengelola Sumber Daya Genetik Lokal; 2. Seksi Penjaminan Mutu Sarana Petemakan; 3. Seksi Pembibitan Temak dan Pakan; f. Bidang Perizinan dan Penyuluhan, membawahi: 1. Seksi Perizinan Pertanian; 2. Seksi Kelembagaan Penyuluhan; 3. Seksi Kelembagaan Kelompok Tani; g. Bidang Kesehatan Hewan, membawahi: 1. Seksi Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Hewan; 2. Seksi Perlindungan Hewan dan Produk Hewan; 3. Seksi Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan; h. Bidang Ketahanan Pangan, membawahi: 1. Seksi Ketersediaan dan Kerawanan Pangan; 2. Seksi Distribusi dan Cadangan Pangan; 3. Seksi Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan; 1. Unit Pelaksana Teknis Dinas; dan j. Kelompok Jabatan Fungsional.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat