Dinas merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa; dipimpin oleh seorangKepala Dinas yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Susunan Organisasi Dinas terdiri dari: a. Kepala Dinas; b. Sekretariat, membawahi: 1. Sub Bagian Perencanaan, Umum, dan Kepegawaian; 2. Sub Bagian Keuangan dan Aset; c. Bidang Pemerintahan Desa, membawahi: 1. Seksi Pembinaan Administrasi dan Keuangan Pemerintahan Desa; 2. Seksi Peningkatan Sumber Daya Manusia Pemerintahan Desa; 3. Seksi Pembinaan Kelembagaan dan Pembangunan Desa; d. Bidang Fasilitasi kerjasama Desa, membawahi: 1. Seksi Fasilitasi Kerjasama Antar Desa Dalam Kabupaten; 2. Seksi Fasilitasi Kerjasama Antar Desa Dengan Pihak Ketiga; 3. Seksi Fasilitasi Pembangunan Kawasan Perdesaan; e. Bidang Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Desa, membawahi: 1. Seksi Ketentraman dan Ketertiban Sosial Masyarakat; 2. Seksi U saha Ekonomi Masyarakat Desa; 3. Seksi Lembaga Masyarakat Desa; f. Unit Pelaksana Teknis Dinas; dan g. Kelompok Jabatan Fungsional.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat