Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pamekasan Nomor 14 Tahun 2021

Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta tata kerja dinas Pemberdayaan masyarakat dan Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dinas merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa; dipimpin oleh seorangKepala Dinas yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Susunan Organisasi Dinas terdiri dari: a. Kepala Dinas; b. Sekretariat, membawahi: 1. Sub Bagian Perencanaan, Umum, dan Kepegawaian; 2. Sub Bagian Keuangan dan Aset; c. Bidang Pemerintahan Desa, membawahi: 1. Seksi Pembinaan Administrasi dan Keuangan Pemerintahan Desa; 2. Seksi Peningkatan Sumber Daya Manusia Pemerintahan Desa; 3. Seksi Pembinaan Kelembagaan dan Pembangunan Desa; d. Bidang Fasilitasi kerjasama Desa, membawahi: 1. Seksi Fasilitasi Kerjasama Antar Desa Dalam Kabupaten; 2. Seksi Fasilitasi Kerjasama Antar Desa Dengan Pihak Ketiga; 3. Seksi Fasilitasi Pembangunan Kawasan Perdesaan; e. Bidang Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Desa, membawahi: 1. Seksi Ketentraman dan Ketertiban Sosial Masyarakat; 2. Seksi U saha Ekonomi Masyarakat Desa; 3. Seksi Lembaga Masyarakat Desa; f. Unit Pelaksana Teknis Dinas; dan g. Kelompok Jabatan Fungsional.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pamekasan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta tata kerja dinas Pemberdayaan masyarakat dan Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pamekasan
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Pamekasan
Tanggal Penetapan
11 Januari 2021
Tanggal Pengundangan
11 Januari 2021
Tanggal Berlaku
11 Januari 2021
Sumber
BD Kabupaten Pamekasan Tahun 2021 No 14
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pamekasan
Bidang
Halaman ini telah diakses 631 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan