Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten di bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat; dipimpin oleh seorang Kepala Satuan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Susunan Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran terdiri dari : a. Kepala Satuan; b. Sekretariat, membawahi: 1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; 2. Sub Bagian Perencanaan dan Evaluasi; 3. Sub Bagian Keuangan dan Aset; c. Bidang Ketertiban Umum dan Ketentranian serta Perlindungan Masyarakat, membawahi: 1. Seksi Operasional dan Pengendalian; 2. Seksi Kerjasama dan Perlindungan Masyarakat; 3. Seksi Sumber Daya Kepamongprajaan; d. Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah, membawahi: 1. Seksi Pembinaan Pengawasan dan Penyuluhan; 2. Seksi Penyelidikan dan Penyidikan; e. Bidang Pemadam Kebakaran, membawahi: 1. Seksi Pencegahan Kebakaran; 2. Seksi Operasi dan Pengendalian Kebakaran; g. Unit Pelaksana Teknis Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran; dan h. Kelompok Jabatan Fungsional.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat