Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pamekasan Nomor 8 Tahun 2021

Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta tata kerja satuan polisi pamong praja dan Pemadam Kebakaran

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten di bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat; dipimpin oleh seorang Kepala Satuan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Susunan Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran terdiri dari : a. Kepala Satuan; b. Sekretariat, membawahi: 1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; 2. Sub Bagian Perencanaan dan Evaluasi; 3. Sub Bagian Keuangan dan Aset; c. Bidang Ketertiban Umum dan Ketentranian serta Perlindungan Masyarakat, membawahi: 1. Seksi Operasional dan Pengendalian; 2. Seksi Kerjasama dan Perlindungan Masyarakat; 3. Seksi Sumber Daya Kepamongprajaan; d. Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah, membawahi: 1. Seksi Pembinaan Pengawasan dan Penyuluhan; 2. Seksi Penyelidikan dan Penyidikan; e. Bidang Pemadam Kebakaran, membawahi: 1. Seksi Pencegahan Kebakaran; 2. Seksi Operasi dan Pengendalian Kebakaran; g. Unit Pelaksana Teknis Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran; dan h. Kelompok Jabatan Fungsional.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pamekasan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta tata kerja satuan polisi pamong praja dan Pemadam Kebakaran
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pamekasan
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Pamekasan
Tanggal Penetapan
11 Januari 2021
Tanggal Pengundangan
11 Januari 2021
Tanggal Berlaku
11 Januari 2021
Sumber
BD Kabupaten Pamekasan Tahun 2021 No 8
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pamekasan
Bidang
Halaman ini telah diakses 418 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan