Dinas merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil; dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Susunan Organisasi Dinas terdiri dari: a. Kepala Dinas; b. Sekretariat, membawahi: 1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; 2. Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan; c. Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, membawahi: 1. Seksi Pendataan Penduduk; 2. Seksi Pindah Datang Penduduk; 3. Seksi Identitas Penduduk; d. Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil, membawahi: 1. Seksi Kelahiran; 2. Seksi Perubahan Status Anak Pewarganegaraan dan Kematian; 3. Seksi Perkawinan dan Perceraian; e. Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, membawahi: 1. Seksi Pengolahan dan Penyajian Data Kependudukan; 2. Seksi Kerjasama dan Inovasi Pelayanan; 3. Seksi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan; g. Unit Pelaksana Teknis Dinas; dan h. Kelompok Jabatan Fungsional.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat