Dinas merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman; dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Susunan Organisasi Dinas terdiri dari: a. Kepala dinas; b. Sekretariat, membawahi: 1. Sub Bagian Perencanaan, Umum, dan Kepegawaian; 2. Sub Bagian Keuangan dan Aset; c. Bidang Perumahan, Prasarana, Sarana, Utilitas Umum, dan Tata Bangunan, membawahi: 1. Seksi Perencanaan, Pengendalian Perumahan, dan Bina Konstruksi; 2. Seksi Penyediaan dan Pembiayaan Perumahan; 3. Seksi Prasarana, Sarana, Utilitas Umum, dan Tata Bangunan; d. Bidang Kawasan Permukiman, Sanitasi, dan Air Bersih, membawahi: 1. Seksi Pendataan, Perencanaan Kawasan Permukiman dan Sanitasi; 2. Seksi Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Kawasan Permukiman; 3. Seksi Pemanfaatan, Pengendalian Kawasan Permukiman dan Air Bersih; e. Unit Pelaksana Teknis Dinas; dan f. Kelompok J abatan Fungsional.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat