Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pamekasan Nomor 7 Tahun 2021

Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta tata kerja Dinas Perumahan Rakyat dan kawasan Permukiman

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dinas merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman; dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Susunan Organisasi Dinas terdiri dari: a. Kepala dinas; b. Sekretariat, membawahi: 1. Sub Bagian Perencanaan, Umum, dan Kepegawaian; 2. Sub Bagian Keuangan dan Aset; c. Bidang Perumahan, Prasarana, Sarana, Utilitas Umum, dan Tata Bangunan, membawahi: 1. Seksi Perencanaan, Pengendalian Perumahan, dan Bina Konstruksi; 2. Seksi Penyediaan dan Pembiayaan Perumahan; 3. Seksi Prasarana, Sarana, Utilitas Umum, dan Tata Bangunan; d. Bidang Kawasan Permukiman, Sanitasi, dan Air Bersih, membawahi: 1. Seksi Pendataan, Perencanaan Kawasan Permukiman dan Sanitasi; 2. Seksi Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Kawasan Permukiman; 3. Seksi Pemanfaatan, Pengendalian Kawasan Permukiman dan Air Bersih; e. Unit Pelaksana Teknis Dinas; dan f. Kelompok J abatan Fungsional.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pamekasan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta tata kerja Dinas Perumahan Rakyat dan kawasan Permukiman
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pamekasan
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Pamekasan
Tanggal Penetapan
11 Januari 2021
Tanggal Pengundangan
11 Januari 2021
Tanggal Berlaku
11 Januari 2021
Sumber
BD Kabupaten Pamekasan Tahun 2021 No 7
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pamekasan
Bidang
Halaman ini telah diakses 449 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan