Dinas merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang Lingkungan Hidup; dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Susunan Organisasi Dinas terdiri dari: a. Kepala dinas; b. Sekretariat, membawahi: 1. Sub Bagian Perencanaan, Umum dan Kepegawaian; 2. Sub Bagian Keuangan dan Aset; c. Bidang Perencanaan, Kajian Dampak Lingkungan dan Pemeliharaan Lingkungan Hidup, membawahi: 1. Seksi Perencanaan, Inventarisasi Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis; 2. Seksi Kajian Dampak Lingkungan, dan 3. Rekomendasi Teknis Lingkungan Hidup; Seksi Pemeliharaan Lingkungan Hidup; d. Bidang Pengelolaan Sampah, Sarana dan Prasarana Persampahan dan Limbah Bahan Beracun dan Berbahaya, membawahi: 1. Seksi Pengelolaan Sampah; 2. Seksi Sarana dan Prasarana Persampahan; 3. Seksi Pengelolaan Limbah Bahan Beracun dan Berbahaya; e. Bidang Pengendalian Pencemaran, Kerusakan Lingkungan Hidup dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup, membawahi: 1. Seksi Pengaduan, Pencegahan Pencemaran dan KerUsakan Lingkungan Hidup; 2. Seksi Penanggulangan, Pemulihan Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup; 3. Seksi Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup; f. Unit Pelaksana Teknis Dinas; dan g. Kelompok Jabatan Fungsional.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat