Dinas merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang Sosial; dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Susunan Organisasi Dinas terdiri dari: a. Kepala Dinas; b. Sekretariat, membawahi: 1. Sub BagianUmum dan Kepegawaian; 2. Sub Bagian Perencanaan dan Evaluasi; 3. Sub Bagian Keuangan dan Aset; c. Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial, membawahi: 1. Seksi Jaminan Sosial Keluarga dan Anak Terlantar; 2. Seksi Perlindungan Sosial Karban Bencana Alam; 3. Seksi Perlindungan Sosial Karban Bencana Sosial; d. Bidang Rehabilitasi Sosial, membawahi: 1. Seksi Rehabilitasi Sosial Anak dan Lanjut Usia; 2. Seksi Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas; 3. Seksi Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial, Karban Perdagangan Orang dan NAPZA; e. Bidang Pemberdayaan Sosial, membawahi: 1. Seksi Pemberdayaan Sosial Kelembagaan Masyarakat dan Penerbitan Ijin Pengumpulan Sumbangan; 2. Seksi Pemberdayaan Sosial Perorangan dan Keluarga; 3. Seksi Kepahlawanan, Keperintisan, Kesetiakawanan dan Restorasi Sosial; f. Bidang Penanganan Fakir Miskin, membawahi: 1. Seksi Identifikasi dan Penguatan Kapasitas; 2. Seksi Pendampingan dan Pemberdayaan; 3. Seksi Pengelolaan dan Penyaluran Bantuan Stimulan; g. Unit Pelaksana Teknis Dinas; dan h. Kelompok Jabatan Fungsional.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat