Dinas merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerahdi bidang Perhubungan; dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Susunan Organisasi Dinas terdiri dari: a. Kepala Dinas; b. Sekretariat, membawahi: 1. Sub Bagian Perencanaan, Umum, dan Kepegawaian; 2. Sub Bagian Keuangan dan Aset; c. Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, membawahi: 1. Seksi Manajemen Lalu Lintas; 2. Seksi Angkutan Orang dan Barang; 3. Seksi Analis Dampak dan Keselamatan Lalu Lintas; d. Bidang Pengujian Kendaraan Bermotor, membawahi: 1. Seksi Penyediaan dan Pemeliharaan Alat Pengujian; 2. Seksi Teknik Pengujian dan Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Pengujian; 3. Seksi Analis Administrasi dan Evaluasi Penyelenggaraan Pengujian; e. Bidang Sarana, Prasarana, dan Pengendalian Sumber Daya Perhubungan, membawahi: 1. Seksi Perencanaan, Pengendalian, dan Kapasitas Sumber Daya Perhubungan; 2. Seksi Pembangunan Sarana dan Prasarana Perhubungan; 3. Seksi Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Perhubungan; f. Unit Pelaksana Teknis Dinas; dan g. Kelompok Jabatan Fungsional
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat