Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pamekasan Nomor 15 Tahun 2021

Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Perhubungan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dinas merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerahdi bidang Perhubungan; dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Susunan Organisasi Dinas terdiri dari: a. Kepala Dinas; b. Sekretariat, membawahi: 1. Sub Bagian Perencanaan, Umum, dan Kepegawaian; 2. Sub Bagian Keuangan dan Aset; c. Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, membawahi: 1. Seksi Manajemen Lalu Lintas; 2. Seksi Angkutan Orang dan Barang; 3. Seksi Analis Dampak dan Keselamatan Lalu Lintas; d. Bidang Pengujian Kendaraan Bermotor, membawahi: 1. Seksi Penyediaan dan Pemeliharaan Alat Pengujian; 2. Seksi Teknik Pengujian dan Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Pengujian; 3. Seksi Analis Administrasi dan Evaluasi Penyelenggaraan Pengujian; e. Bidang Sarana, Prasarana, dan Pengendalian Sumber Daya Perhubungan, membawahi: 1. Seksi Perencanaan, Pengendalian, dan Kapasitas Sumber Daya Perhubungan; 2. Seksi Pembangunan Sarana dan Prasarana Perhubungan; 3. Seksi Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Perhubungan; f. Unit Pelaksana Teknis Dinas; dan g. Kelompok Jabatan Fungsional

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pamekasan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Perhubungan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pamekasan
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Pamekasan
Tanggal Penetapan
11 Januari 2021
Tanggal Pengundangan
11 Januari 2021
Tanggal Berlaku
11 Januari 2021
Sumber
BD Kabupaten Pamekasan Tahun 2021 No 15
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pamekasan
Bidang
Halaman ini telah diakses 457 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan