Dinas merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten di bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Susunan Organisasi Dinas terdiri dari: a. Kepala Dinas; b. Sekretariat, membawahi: 1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; 2. Sub Bagian Perencanaan dan Evaluasi; 3. Sub Bagian Keuangan dan Aset; c. Bidang Pemberdayaan Perlindungan Perempuan, Pengarusutamaan Gender dan Advokasi Anak, membawahi: 1. Seksi Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Pengarusutamaan Gender; 2. Seksi Perlindungan Anak; 3. Seksi Pengolahan Data dan Advokasi Anak; d. Bidang Ketahanan Keluarga Sejahtera, membawahi: 1. Seksi Peningkatan Kualitas Kesejahteraan Keluarga; 2. Seksi Pengolahan dan Pemanfaatan Data; 3. Seksi Edukasi dan Komunikasi; e. Bidang Pengendalian Penduduk, membawahi: 1. Seksi Pengelolaan dan Pengendalian Data Penduduk; 2. Seksi Pengawasan dan Pengendalian Penduduk; 3. Seksi Sosialisasi dan Kerjasama; f. Bidang Keluarga Berencana, membawahi: 1. Seksi Informasi, Advokasi dan Penggerakan; 2. Seksi Pelayanan Keluarga Berencana; 3. Seksi Peningkatan Kesertaan Keluarga Berencana; g. Unit Pelaksana Teknis Dinas; dan h. Kelompok Jabatan Fungsional.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat