Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD Kabupaten Pamekasan Tahun 2021 No 24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja badan pengelolaan keuangan dan pendapatan daerah
ABSTRAK:
bahwa dalarn rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten Parnekasan Nomor · 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 18 Tahun 2016;
PP No 12 Tahun 2017;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 5 Tahun 2017;
Permendagri No 90 Tahun 2019;
Perda Kab. Pamekasan No 6 Tahun 2020.
Badan merupakan unsur penunjang pelaksana urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dibidang Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah. Badan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (1) dipimpin oleh seorang kepala badan yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui sekretaris daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2021.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, makaPeraturan Bupati Pamekasan Nomor 72 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Keuangan Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pamekasan Nomor 23 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD Kabupaten Pamekasan Tahun 2021 No 23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta tata kerja badan Perencanaan dan Pembangunan daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 5 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 18 Tahun 2016;
PP No 12 Tahun 2017;
Perpres No 87 Tahun 2014 ;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 90 Tahun 2019;
Perda Kab. Pamekasan No 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Pamekasan No 6 Tahun 2020.
Badan merupakan unsur penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di Bidang Perencanaan Pembangunan Daerah. Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh
seorang Kepala B adan yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Susunan Organisasi Badan terdiri dari:
a. Kepala Badan;
b. Sekretariat, membawahi:
1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
2. Sub Bagian Perencanaan dan Evaluasi;
3. Sub Bagian Keuangan dan Aset;
c. Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, membawahi;
1. Sub Bidang Perencanaan dan Pendanaan;
2. Sub Bidang Pengendalian, Evaluasi, Data dan Pelaporan;
d Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia, membawahi:
1. Sub Bidang Perencanaan Pemerintahan;
2. Sub Bidang Perencanaan Pembangunan Manusia;
e. Bidang Perekonomian, Sumber Daya Alam, Infrastruktur dan Kewilayahan, membawahi:
1. Sub Bidang Perencanaan Perekonomian dan Sumber Daya Alam;
2. Sub Bidang Perencanaan Infrastruktur dan Kewilayahan;
f. Bidang Penelitian dan Pengembangan, membawahi:
1. Sub Bidang Penelitian dan Pengembangan;
2. Sub Bidang Inovasi dan Teknologi;
g. Kelompok Jabatan Fungsional; dan
h. Unit Pelaksana Teknis Badan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2021.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 71 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pamekasan Nomor 22 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD Kabupaten Pamekasan Tahun 2021 No 22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata kerja Dinas Perindustrian dan Perdagangan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Perindustrian dan Perdagangan;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 18 Tahun 2016;
PP No 12 Tahun 2017;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 90 Tahun 2019;
Perda Kab. Pamekasan No 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Pamekasan No 6 Tahun 2020.
Dinas merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerahdi bidang Perindustrian dan Perdagangan; dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Susunan Organisasi Dinas terdiri dari:
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat, membawahi:
1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
2. Sub Bagian Perencanaan dan Evaluasi;
3. Sub Bagian Keuangan dan Aset;
c. Bidang Perindustrian, membawahi:
1. Seksi Perencanaan Pembangunan dan
2. Pengembangan Industri;
Seksi Peluang dan Pengendalian lndustri;
3. Seksi Pengelolaan Data dan Sistem lnformasi Industri;
d. Bidang Perdagangan, membawahi:
1. Seksi Peluang dan Pengedalian Perdagangan;
2. Seksi Distribusi dan Stabilitasi Perdagangan;
3. Seksi Perdagangan Dalam dan Luar Negeri;
e. Bidang Pembinaan dan Perlindungan, membawahi;
1. Seksi Pengawasan dan Perlindungan Konsumen;
2. Seksi Pembinaan Usaha Komoditas Penting;
3. Seksi Standarisasi dan Kemetrologian;
f. Bidang Pengelolaan Pasar, membawahi:
1. Seksi Prasarana dan Sarana pasar daerah;
2. Seksi Pembinaan Pedagang dan Pengelolaan Pendapatan;
g. Unit Pelaksana Teknis Dinas; dan
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2021.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 70 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Perindustrian dan Perdagangan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pamekasan Nomor 21 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD Kabupaten Pamekasan Tahun 2021 No 21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Dinas kelautan dan Perikanan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Dinas Kelautan dan Perikanan;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 18 Tahun 2016;
PP No 12 Tahun 2017;
Perpres No 87 Tahun 2014;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 90 Tahun 2019;
Perda Kab. Pamekasan No 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Pamekasan No 6 Tahun 2020.
Susunan Organisasi Dinas terdiri dari:
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat, membawahi:
1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
2. Sub Bagian Perencanaan dan Evaluasi;
3. Sub Bagian Keuangan dan Aset;
c. Bidang Perikanan Tangkap Membawahi:
1. Seksi Produksi dan Teknologi Perikanan Tangkap;
2. Seksi Sarana dan Prasarana Perikanan Tangkap;
3. Seksi Pemberdayaan dan Perlindungan Nelayan;
d. Bidang Perikanan Budidaya, membawahi:
1. Seksi Prod uksi dan Teknologi Perikanan Budidaya;
2. Seksi Sarana dan Prasarana Perikanan Budidaya;
3. Seksi Kesehatan Ikan dan Lingkungan Budidaya;
e. Bidang Pelayanan dan Pengawasan Perikanan, membawahi;
1. Seksi Pelayanan Usaha Perikanan;
2. Seksi Pengawasan Perikanan Tangkap;
3. Seksi Pengawasan Perikanan Budidaya;
f. Bidang Pengolahan dan Penguatan Daya Saing, membawahi:
1. Seksi Pengolahan dan Diversifikasi Produk;
2. Seksi Bina Mutu;
3. Seksi Akses Pasar Promosi dan Logistik;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2021.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 67 Tahun 2016 Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Perikanan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pamekasan Nomor 20 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD Kabupaten Pamekasan Tahun 2021 No 20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Unang No 9 Tahun 2015;
PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019;
PP No 12 Tahun 2017 ;
Perpres No 87 Tahun 2014;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 90 Tahun 2019;
Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional No 30 Tahun 2016;
Peraturan Kepala Arsip Nasional No 10 Tahun 2016;
Perda Kab. Pamekasan No 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Pamekasan No 6 Tahun 2020.
Dinas merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang Perpustakaan dan Kearsipan; dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Susunan Organisasi Dinas terdiri dari:
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat, membawahi:
1. Sub Bagian Perencanaan, Umum, dan
Kepegawaian; dan
2. Sub Bagian Keuangan dan Aset;
c. Bidang Pelayanan dan Pengembangan
Perpustakaan, membawahi:
1. Seksi Pelayanan Perpustakaan;
2. Seksi Pembinaan Perpustakaan dan
Peningkatan Kapasitas Pustakawan; dan
3. Seksi Pengelolaan dan Pengembangan Bahan
Pustaka;
d. Bidang Pengembangan Budaya Baca dan
Pelestarian Pustaka, membawahi:
1. Seksi Pengembangan Budaya Baca dan Literasi Masyarakat;
2. Seksi Fasilitasi Pembangunan dan Pemeliharaan Perpustakaan Masyarakat; dan
3. Seksi Pelestarian Bahan Pustaka;
e. Bidang Kearsipan, membawahi:
1. Seksi Pengolahan dan Pemeliharaan Arsip;
2. Seksi Pengelolaan Teknologi Informasi dan Peningkatan Kapasitas Arsiparis; dan
3. Seksi Perlindungan dan Penyelamatan Arsip.
f. Unit Pelaksana Teknis Dinas; dan g. Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2021.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 66 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pamekasan Nomor 19 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD Kabupaten Pamekasan Tahun 2021 No 19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata.
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 12 Tahun 2017;
PP No 18 Tahun 2016;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 21 Tahun 2016;
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 33 Tahun 2016;
Permendagri No 90 Tahun 2019;
Perda Kab. Pamekasan No 6 Tahun 2020.
Dinas merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang Kepemudaan, Olah Raga dan Pariwisata; dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Susunan Organisasi Dinas terdiri dari:
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat, membawahi:
1. Sub Bagi.an Umum dan Kepegawaian;
2. Sub Bagi.an Perencanaan dan Evaluasi;
3. Sub Bagi.an Keuangan dan Aset;
c. Bidang Kepemudaan, membawahi:
1. Seksi Pengembangan dan Pembinaan Pemuda;
2. Seksi Kepemimpinan dan Kepeloporan;
3. Seksi Pemberdayaan Kelembagaan Kepemudaan;
d. Bidang Olahraga Prestasi, membawahi:
1. Seksi Pembinaan Olahraga Prestasi;
2. Seksi Pengembangan Olahraga Prestasi;
3. Seksi Sarana Prasarana Olahraga Prestasi;
e. Bidang Olahraga Rekreasi, membawahi:
1. Seksi Pembinaan Olahraga Rekreasi;
2. Seksi Pengembangan Olahraga Rekreasi;
3. Seksi Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Tradisional;
f. Bidang Pariwisata, membawahi:
1. Seksi Pengembangan, Pemeliharaan Destinasi dan Industri Pariwisata;
2. Seksi Pemasaran dan Promosi Pariwisata;
3. Seksi Pengembangan Ekonomi Kreatif dan Sumber Daya Pariwisata;
g. Unit Pelaksana Teknis Dinas; dan
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2021.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka:
1. Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 65 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Kepemudaan dan Olah Raga; dan
2. Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 68 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Pariwisata Dan Kebudayaan;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pamekasan Nomor 18 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD Kabupaten Pamekasan Tahun 2021 No 18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 6. Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 12 Tahun 2017;
PP No 18 Tahun 2016;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 29 Tahun 2016;
Permendagri No 100 Tahun 2016;
Permendagri No 90 Tahun 2019;
Perda Kab. Pamekasan No 6 Tahun 2016.
Dinas merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja; dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Susunan Organisasi Dinas terdiri dari:
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat, membawahi:
1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
2. Sub Bagian Perencanaan dan Evaluasi;
3. Sub Bagian Keuangan dan Aset;
c. Bidang Penanaman Modal, membawahi:
1. Seksi Pengembangan Iklim Penanaman Modal;
2. Seksi Promosi Penanaman Modal;
3. Seksi Pengendalian dan Pengawasan Penanaman
Modal;
d. Bidang Perizinan dan Non Perizinan, membawahi:
1. Seksi Pendaftaran dan Penetapan;
2. Seksi Pemantauan, Konsultasi, dan Pengaduan;
3. Seksi Informasi dan Penyuluhan;
e. Bidang Pelatihan dan Hubungan Industrial, membawahi:
1. Seksi Pelatihan Kerja dan Produktivitas;
2. Seksi Hubungan Industrial dan Syarat Kerja;
3. Seksi Pengupahan dan Jaminan Sosial;
f. Bidang Penempatan Perluasan Kesempatan Kerja dan Transmigrasi, membawahi:
1. Seksi Informasi Pasar Kerja dan Bursa Kerja;
2. Seksi Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja;
3. Seksi Transmigrasi;
g. Unit Pelaksana Teknis Dinas; dan
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2021.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka:
1. Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 55 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
2. Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 64 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu; dan
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pamekasan Nomor 17 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD Kabupaten Pamekasan Tahun 2021 No 17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta tata Kerja Dinas koperasi, Usaha Kecil dan Menengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 25 Tahun 1992;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 18 Tahun 2016;
PP No 12 Tahun 2017;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120
Tahun 2018;
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 13 Tahun 2016; Permendagri No 90 Tahun 2019;
Permendagri No 90 Tahun 2019;
Perda Kab. Pamekasan No 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Pamekasan No 6 Tahun 2020.
Perda Kab. Pamekasan No 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab.
Pamekasan No 6 Tahun 2020
Dinas merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang Koperasi, U saha Kecil dan Menengah.dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Susunan Organisasi Dinas terdiri dari:
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat, membawahi:
1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
2. Sub Bagian Perencanaan dan Evaluasi;
3. Sub Bagian Keuangan dan Aset;
c. Bidang Pemberdayaan Koperasi, membawahi:
1. Seksi Pendidikan dan Peningkatan Kapasitas Koperasi;
2. Seksi Penilaian Kesehatan Koperasi;
3. Seksi Pengembangan Usaha Koperasi;
d. Bidang Kelembagaan dan Pengawasan, membawahi:
1. Seksi Kelembagaan Koperasi;
2. Seksi Pengawasan dan Pemeriksaan Koperasi;
3. Seksi Pembinaan dan Perlindungan Koperasi;
e. Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, membawahi:
1. Seksi Fasilitasi Potensi dan Kelembagaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
2. Seksi Fasilitasi Perizinan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
3. Seksi Fasilitasi Kemitraan dan
Pengembangan U saha Mikro, Kecil dan Menengah;
f. Unit Pelaksana Teknis Dinas; dan
g. Kelompok Jabatan Fungsional
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2021.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 63 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Koperasi dan Usaha Mikro dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pamekasan Nomor 16 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD Kabupaten Pamekasan Tahun 2021 No 16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 18 Tahun 2016;
PP No 12 Tahun 2017;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2016;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2019;
Permendagri No 90 Tahun 2019;
Perda Kab. Pamekasan No 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Pamekasan No 6 Tahun 2020.
Dinas merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang Komunikasi dan lnformatika; dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Susunan Organisasi Dinas terdiri dari:
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat, membawahi:
1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
2. Sub Bagian Perencanaan dan Evaluasi;
3. Sub Bagian Keuangan dan Aset;
c. Bidang Aplikasi Informatika, membawahi:
1. Seksi Pengelolaan Jaringan dan Komunikasi
Intra Pemerintah Daerah;
2. Seksi Pengembangan Aplikasi;
3. Seksi Pengelolaan E-Government;
d. Bidang Informasi dan Komunikasi Publik,
membawahi:
1. Seksi Pelayanan lnformasi Publik;
2. Seksi Pengelolaan Media dan Komunikasi Publik;
3. Seksi Kemitraan Komunikasi Publik;
e. Bidang Persandian dan Keamanan Informasi, membawahi:
1. Seksi Tata Kelola Persandian;
2. Seksi Keamanan Informasi;
f. Bidang Statistik, membawahi:
1. Seksi Pengelolaan data Statistik;
2. Seksi Evaluasi Penyelenggaraan Statistik;
g. Unit Pelaksana Teknis Dinas; dan
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2021.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka:
Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 62 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pamekasan Nomor 15 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD Kabupaten Pamekasan Tahun 2021 No 15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Perhubungan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Perhubungan;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 12 Tahun 2017;
PP No 18 Tahun 2016;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 90 Tahun 2019;
Perda Kab. Pamekasan No 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Pamekasan No 6 Tahun 2020.
Dinas merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerahdi bidang Perhubungan; dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Susunan Organisasi Dinas terdiri dari:
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat, membawahi:
1. Sub Bagian Perencanaan, Umum, dan Kepegawaian;
2. Sub Bagian Keuangan dan Aset;
c. Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, membawahi:
1. Seksi Manajemen Lalu Lintas;
2. Seksi Angkutan Orang dan Barang;
3. Seksi Analis Dampak dan Keselamatan Lalu Lintas;
d. Bidang Pengujian Kendaraan Bermotor, membawahi:
1. Seksi Penyediaan dan Pemeliharaan Alat Pengujian;
2. Seksi Teknik Pengujian dan Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Pengujian;
3. Seksi Analis Administrasi dan Evaluasi Penyelenggaraan Pengujian;
e. Bidang Sarana, Prasarana, dan Pengendalian Sumber Daya Perhubungan, membawahi:
1. Seksi Perencanaan, Pengendalian, dan Kapasitas Sumber Daya Perhubungan;
2. Seksi Pembangunan Sarana dan Prasarana Perhubungan;
3. Seksi Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Perhubungan;
f. Unit Pelaksana Teknis Dinas; dan
g. Kelompok Jabatan Fungsional
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2021.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 61 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Perhubungan dicabut dan dinyatakan tidakberlaku.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat