Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pamekasan Nomor 16 Tahun 2021

Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dinas merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang Komunikasi dan lnformatika; dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Susunan Organisasi Dinas terdiri dari: a. Kepala Dinas; b. Sekretariat, membawahi: 1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; 2. Sub Bagian Perencanaan dan Evaluasi; 3. Sub Bagian Keuangan dan Aset; c. Bidang Aplikasi Informatika, membawahi: 1. Seksi Pengelolaan Jaringan dan Komunikasi Intra Pemerintah Daerah; 2. Seksi Pengembangan Aplikasi; 3. Seksi Pengelolaan E-Government; d. Bidang Informasi dan Komunikasi Publik, membawahi: 1. Seksi Pelayanan lnformasi Publik; 2. Seksi Pengelolaan Media dan Komunikasi Publik; 3. Seksi Kemitraan Komunikasi Publik; e. Bidang Persandian dan Keamanan Informasi, membawahi: 1. Seksi Tata Kelola Persandian; 2. Seksi Keamanan Informasi; f. Bidang Statistik, membawahi: 1. Seksi Pengelolaan data Statistik; 2. Seksi Evaluasi Penyelenggaraan Statistik; g. Unit Pelaksana Teknis Dinas; dan h. Kelompok Jabatan Fungsional.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pamekasan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pamekasan
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Pamekasan
Tanggal Penetapan
11 Januari 2021
Tanggal Pengundangan
11 Januari 2021
Tanggal Berlaku
11 Januari 2021
Sumber
BD Kabupaten Pamekasan Tahun 2021 No 16
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pamekasan
Bidang
Halaman ini telah diakses 520 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan