Dinas merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang Komunikasi dan lnformatika; dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Susunan Organisasi Dinas terdiri dari: a. Kepala Dinas; b. Sekretariat, membawahi: 1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; 2. Sub Bagian Perencanaan dan Evaluasi; 3. Sub Bagian Keuangan dan Aset; c. Bidang Aplikasi Informatika, membawahi: 1. Seksi Pengelolaan Jaringan dan Komunikasi Intra Pemerintah Daerah; 2. Seksi Pengembangan Aplikasi; 3. Seksi Pengelolaan E-Government; d. Bidang Informasi dan Komunikasi Publik, membawahi: 1. Seksi Pelayanan lnformasi Publik; 2. Seksi Pengelolaan Media dan Komunikasi Publik; 3. Seksi Kemitraan Komunikasi Publik; e. Bidang Persandian dan Keamanan Informasi, membawahi: 1. Seksi Tata Kelola Persandian; 2. Seksi Keamanan Informasi; f. Bidang Statistik, membawahi: 1. Seksi Pengelolaan data Statistik; 2. Seksi Evaluasi Penyelenggaraan Statistik; g. Unit Pelaksana Teknis Dinas; dan h. Kelompok Jabatan Fungsional.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat