Dinas merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja; dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Susunan Organisasi Dinas terdiri dari: a. Kepala Dinas; b. Sekretariat, membawahi: 1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; 2. Sub Bagian Perencanaan dan Evaluasi; 3. Sub Bagian Keuangan dan Aset; c. Bidang Penanaman Modal, membawahi: 1. Seksi Pengembangan Iklim Penanaman Modal; 2. Seksi Promosi Penanaman Modal; 3. Seksi Pengendalian dan Pengawasan Penanaman Modal; d. Bidang Perizinan dan Non Perizinan, membawahi: 1. Seksi Pendaftaran dan Penetapan; 2. Seksi Pemantauan, Konsultasi, dan Pengaduan; 3. Seksi Informasi dan Penyuluhan; e. Bidang Pelatihan dan Hubungan Industrial, membawahi: 1. Seksi Pelatihan Kerja dan Produktivitas; 2. Seksi Hubungan Industrial dan Syarat Kerja; 3. Seksi Pengupahan dan Jaminan Sosial; f. Bidang Penempatan Perluasan Kesempatan Kerja dan Transmigrasi, membawahi: 1. Seksi Informasi Pasar Kerja dan Bursa Kerja; 2. Seksi Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja; 3. Seksi Transmigrasi; g. Unit Pelaksana Teknis Dinas; dan h. Kelompok Jabatan Fungsional.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat