Badan merupakan unsur penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di Bidang Perencanaan Pembangunan Daerah. Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala B adan yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Susunan Organisasi Badan terdiri dari: a. Kepala Badan; b. Sekretariat, membawahi: 1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; 2. Sub Bagian Perencanaan dan Evaluasi; 3. Sub Bagian Keuangan dan Aset; c. Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, membawahi; 1. Sub Bidang Perencanaan dan Pendanaan; 2. Sub Bidang Pengendalian, Evaluasi, Data dan Pelaporan; d Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia, membawahi: 1. Sub Bidang Perencanaan Pemerintahan; 2. Sub Bidang Perencanaan Pembangunan Manusia; e. Bidang Perekonomian, Sumber Daya Alam, Infrastruktur dan Kewilayahan, membawahi: 1. Sub Bidang Perencanaan Perekonomian dan Sumber Daya Alam; 2. Sub Bidang Perencanaan Infrastruktur dan Kewilayahan; f. Bidang Penelitian dan Pengembangan, membawahi: 1. Sub Bidang Penelitian dan Pengembangan; 2. Sub Bidang Inovasi dan Teknologi; g. Kelompok Jabatan Fungsional; dan h. Unit Pelaksana Teknis Badan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat