Dinas merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerahdi bidang Perindustrian dan Perdagangan; dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Susunan Organisasi Dinas terdiri dari: a. Kepala Dinas; b. Sekretariat, membawahi: 1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; 2. Sub Bagian Perencanaan dan Evaluasi; 3. Sub Bagian Keuangan dan Aset; c. Bidang Perindustrian, membawahi: 1. Seksi Perencanaan Pembangunan dan 2. Pengembangan Industri; Seksi Peluang dan Pengendalian lndustri; 3. Seksi Pengelolaan Data dan Sistem lnformasi Industri; d. Bidang Perdagangan, membawahi: 1. Seksi Peluang dan Pengedalian Perdagangan; 2. Seksi Distribusi dan Stabilitasi Perdagangan; 3. Seksi Perdagangan Dalam dan Luar Negeri; e. Bidang Pembinaan dan Perlindungan, membawahi; 1. Seksi Pengawasan dan Perlindungan Konsumen; 2. Seksi Pembinaan Usaha Komoditas Penting; 3. Seksi Standarisasi dan Kemetrologian; f. Bidang Pengelolaan Pasar, membawahi: 1. Seksi Prasarana dan Sarana pasar daerah; 2. Seksi Pembinaan Pedagang dan Pengelolaan Pendapatan; g. Unit Pelaksana Teknis Dinas; dan h. Kelompok Jabatan Fungsional.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat