Dinas merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang Kepemudaan, Olah Raga dan Pariwisata; dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Susunan Organisasi Dinas terdiri dari: a. Kepala Dinas; b. Sekretariat, membawahi: 1. Sub Bagi.an Umum dan Kepegawaian; 2. Sub Bagi.an Perencanaan dan Evaluasi; 3. Sub Bagi.an Keuangan dan Aset; c. Bidang Kepemudaan, membawahi: 1. Seksi Pengembangan dan Pembinaan Pemuda; 2. Seksi Kepemimpinan dan Kepeloporan; 3. Seksi Pemberdayaan Kelembagaan Kepemudaan; d. Bidang Olahraga Prestasi, membawahi: 1. Seksi Pembinaan Olahraga Prestasi; 2. Seksi Pengembangan Olahraga Prestasi; 3. Seksi Sarana Prasarana Olahraga Prestasi; e. Bidang Olahraga Rekreasi, membawahi: 1. Seksi Pembinaan Olahraga Rekreasi; 2. Seksi Pengembangan Olahraga Rekreasi; 3. Seksi Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Tradisional; f. Bidang Pariwisata, membawahi: 1. Seksi Pengembangan, Pemeliharaan Destinasi dan Industri Pariwisata; 2. Seksi Pemasaran dan Promosi Pariwisata; 3. Seksi Pengembangan Ekonomi Kreatif dan Sumber Daya Pariwisata; g. Unit Pelaksana Teknis Dinas; dan h. Kelompok Jabatan Fungsional.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat