Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pamekasan Nomor 20 Tahun 2021

Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dinas merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang Perpustakaan dan Kearsipan; dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Susunan Organisasi Dinas terdiri dari: a. Kepala Dinas; b. Sekretariat, membawahi: 1. Sub Bagian Perencanaan, Umum, dan Kepegawaian; dan 2. Sub Bagian Keuangan dan Aset; c. Bidang Pelayanan dan Pengembangan Perpustakaan, membawahi: 1. Seksi Pelayanan Perpustakaan; 2. Seksi Pembinaan Perpustakaan dan Peningkatan Kapasitas Pustakawan; dan 3. Seksi Pengelolaan dan Pengembangan Bahan Pustaka; d. Bidang Pengembangan Budaya Baca dan Pelestarian Pustaka, membawahi: 1. Seksi Pengembangan Budaya Baca dan Literasi Masyarakat; 2. Seksi Fasilitasi Pembangunan dan Pemeliharaan Perpustakaan Masyarakat; dan 3. Seksi Pelestarian Bahan Pustaka; e. Bidang Kearsipan, membawahi: 1. Seksi Pengolahan dan Pemeliharaan Arsip; 2. Seksi Pengelolaan Teknologi Informasi dan Peningkatan Kapasitas Arsiparis; dan 3. Seksi Perlindungan dan Penyelamatan Arsip. f. Unit Pelaksana Teknis Dinas; dan g. Kelompok Jabatan Fungsional.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pamekasan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pamekasan
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Pamekasan
Tanggal Penetapan
11 Januari 2021
Tanggal Pengundangan
11 Januari 2021
Tanggal Berlaku
11 Januari 2021
Sumber
BD Kabupaten Pamekasan Tahun 2021 No 20
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pamekasan
Bidang
Halaman ini telah diakses 418 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan