Dinas merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang Perpustakaan dan Kearsipan; dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Susunan Organisasi Dinas terdiri dari: a. Kepala Dinas; b. Sekretariat, membawahi: 1. Sub Bagian Perencanaan, Umum, dan Kepegawaian; dan 2. Sub Bagian Keuangan dan Aset; c. Bidang Pelayanan dan Pengembangan Perpustakaan, membawahi: 1. Seksi Pelayanan Perpustakaan; 2. Seksi Pembinaan Perpustakaan dan Peningkatan Kapasitas Pustakawan; dan 3. Seksi Pengelolaan dan Pengembangan Bahan Pustaka; d. Bidang Pengembangan Budaya Baca dan Pelestarian Pustaka, membawahi: 1. Seksi Pengembangan Budaya Baca dan Literasi Masyarakat; 2. Seksi Fasilitasi Pembangunan dan Pemeliharaan Perpustakaan Masyarakat; dan 3. Seksi Pelestarian Bahan Pustaka; e. Bidang Kearsipan, membawahi: 1. Seksi Pengolahan dan Pemeliharaan Arsip; 2. Seksi Pengelolaan Teknologi Informasi dan Peningkatan Kapasitas Arsiparis; dan 3. Seksi Perlindungan dan Penyelamatan Arsip. f. Unit Pelaksana Teknis Dinas; dan g. Kelompok Jabatan Fungsional.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat