Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pamekasan Nomor 17 Tahun 2021

Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta tata Kerja Dinas koperasi, Usaha Kecil dan Menengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dinas merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang Koperasi, U saha Kecil dan Menengah.dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Susunan Organisasi Dinas terdiri dari: a. Kepala Dinas; b. Sekretariat, membawahi: 1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; 2. Sub Bagian Perencanaan dan Evaluasi; 3. Sub Bagian Keuangan dan Aset; c. Bidang Pemberdayaan Koperasi, membawahi: 1. Seksi Pendidikan dan Peningkatan Kapasitas Koperasi; 2. Seksi Penilaian Kesehatan Koperasi; 3. Seksi Pengembangan Usaha Koperasi; d. Bidang Kelembagaan dan Pengawasan, membawahi: 1. Seksi Kelembagaan Koperasi; 2. Seksi Pengawasan dan Pemeriksaan Koperasi; 3. Seksi Pembinaan dan Perlindungan Koperasi; e. Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, membawahi: 1. Seksi Fasilitasi Potensi dan Kelembagaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah; 2. Seksi Fasilitasi Perizinan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah; 3. Seksi Fasilitasi Kemitraan dan Pengembangan U saha Mikro, Kecil dan Menengah; f. Unit Pelaksana Teknis Dinas; dan g. Kelompok Jabatan Fungsional

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pamekasan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta tata Kerja Dinas koperasi, Usaha Kecil dan Menengah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pamekasan
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Pamekasan
Tanggal Penetapan
11 Januari 2021
Tanggal Pengundangan
11 Januari 2021
Tanggal Berlaku
11 Januari 2021
Sumber
BD Kabupaten Pamekasan Tahun 2021 No 17
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pamekasan
Bidang
Halaman ini telah diakses 418 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan