Dinas merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang Koperasi, U saha Kecil dan Menengah.dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Susunan Organisasi Dinas terdiri dari: a. Kepala Dinas; b. Sekretariat, membawahi: 1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; 2. Sub Bagian Perencanaan dan Evaluasi; 3. Sub Bagian Keuangan dan Aset; c. Bidang Pemberdayaan Koperasi, membawahi: 1. Seksi Pendidikan dan Peningkatan Kapasitas Koperasi; 2. Seksi Penilaian Kesehatan Koperasi; 3. Seksi Pengembangan Usaha Koperasi; d. Bidang Kelembagaan dan Pengawasan, membawahi: 1. Seksi Kelembagaan Koperasi; 2. Seksi Pengawasan dan Pemeriksaan Koperasi; 3. Seksi Pembinaan dan Perlindungan Koperasi; e. Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, membawahi: 1. Seksi Fasilitasi Potensi dan Kelembagaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah; 2. Seksi Fasilitasi Perizinan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah; 3. Seksi Fasilitasi Kemitraan dan Pengembangan U saha Mikro, Kecil dan Menengah; f. Unit Pelaksana Teknis Dinas; dan g. Kelompok Jabatan Fungsional
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat