Badan merupakan unsur penunjang pelaksana urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dibidang Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah. Badan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (1) dipimpin oleh seorang kepala badan yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui sekretaris daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat