Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Induk Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (5)
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang
Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM)
bahwa dalam Pengembangan SPAM perlu dibuat Rencana
Induk SPAM yang ditetapkan oleh Pemerintah atau
Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
Pengembangan sistem penyediaan air minum di
wilayah Kabupaten Tanah Laut dapat terselenggara
dengan tertib, berkelanjutan dan berfungsi sesuai
dengan yang direncanakan, perlu diatur dengan Peraturan
Bupati sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati Tanah Laut tentang
Rencana Induk Pengembangan Sistem Penyediaan Air
Minum Kabupaten Tanah Laut (RI-SPAM) Tahun 2015-2033.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 18/PRT/M/
2007; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor492/MENKES/PER/IV/2010; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
07/PRT/M/2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Nomor 1451.K/10/MEM/2000; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 12 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 11 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 8 Tahun 2014.
Peraturan Bupati Tanah Laut tentang
Rencana Induk Pengembangan Sistem Penyediaan Air
Minum Kabupaten Tanah Laut (RI-SPAM) Tahun 2015-2033, meliputi Maksud dan Tujuan; Jangka Waktu; Penyelenggara, Pengawasan dan Pemantauan; dan Sistematika RI SPAM.
RISPAM merupakan dokumen perencanaan yang terdiri
dari 9 (Sembilan) Bab yaitu Bab I Pendahuluan;
Bab II Kondisi Umum Daerah; Bab III Kondisi Sistem Penyediaan Air Minum
Eksisting; Bab IV Standard /Kriteria Perencanaan; Bab V Proyeksi Kebutuhan Air;
Bab VI Potensi Air Baku; Bab VII Rencana Pengembangan SPAM; Bab VIII Rencana Pendanaan / Investasi; dan Bab IX Pengembangan Kelembagaan Pelayanan Air
Minum.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2016.
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut No. 17 Tahun 2016
PERBUP Kab. Tanah Laut No. 30 Tahun 2015 tentang Kewajiban Kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Dalam Pemberian Pelayanan Perizinan Oleh Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kewajiban Kepesertaan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan Badan penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Dalam Pemberian Pelayanan Perizinan oleh Pemerintah Kab. Tanah Laut
ABSTRAK:
Dalam rangka memberikan kepastian
perlindungan kesejahteraan sosial bagi tenaga kerja yang
melakukan pekerjaan baik di dalam maupun luar
hubungan kerja diperlukan jaminan sosial melalui
kepesertaan Program Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Salah satu upaya untuk mendukung kepesertaan
Program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
Ketenagakerjaan dan Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial (BPJS) Kesehatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Tanah Laut memandang
perlu mewajibkan setiap orang atau perusahaan
mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam Program Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan
dan Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS)
Kesehatan.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Kewajiban Kepesertaan Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan
dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
Kesehatan Dalam Pemberian Pelayanan Perizinan Oleh
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 ; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 3 tahun 1992; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 ; Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2013 ; Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2013 ; Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 109 Tahun
2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2008.
Hal-hal yang diatur dalam peraturan ini meliputi Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan; Pelayanan Perizinan; Pembinaan dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2016.
Peraturan ini mencabut Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Tanah
Laut Nomor 30 Tahun 2015 tentang Kewajiban Kepesertaan Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Dalam Pemberian
Pelayanan Perizinan oleh Pemerintah Kabupaten Tanah Laut.
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut No. 16 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 28 Tahun 2015 tentang Gerakan Pembangunan Desa Berkemajuan, Kampiun, Religius, Akuntabel dan Terunggul (Gerbang Desa Berkarakter)
ABSTRAK:
Sesuai Pasal 47 Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 98 ayat
(1), ayat (2) dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43
Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pemerintah
daerah dapat memberikan bantuan keuangan kepada desa
yang bersifat umum dan bersifat khusus.
Dalam rangka percepatan pembangunan desa dan
pemberdayaan masyarakat, dipandang perlu memberikan
bantuan keuangan bersifat khusus kepada Desa dengan
nama Gerakan Pembangunan Desa Berkemajuan,
Kampiun, Religius, Akuntabel dan Terunggul (Gerbang
Desa BerKaRAkTer), sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Tanah Laut Nomor 28 Tahun 2015 Tentang Gerakan
Pembangunan Desa Berkemajuan, Kampiun, Religius,
Akuntabel Dan Terunggul (Gerbang Desa Berkarakter).
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun
2014; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun
2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 2 Tahun
2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 12 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun
2008.
Peraturan ini menambah 1 Pasar berbunyi “ Untuk silpa tahun anggaran 2015 dana Gerbang Desa
BerKaRAkTer digunakan untuk kegiatan yang sama pada
tahun anggaran 2016“.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2016.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut No. 15 Tahun 2016
PERBUP Kab. Tanah Laut No. 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 134 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanah Laut TA 2016
PERBUP Kab. Tanah Laut No. 12 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 134 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanah Laut TA 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 134 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanah Laut TA 2016
ABSTRAK:
Sehubungan dengan terjadinya beberapa
pergeseran anggaran antar rincian obyek belanja dalam
objek belanja berkenaan dan antar obyek belanja dalam
jenis belanja berkenaan, maka perlu dilakukan perubahan
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2016.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun
2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah, pergeseran anggaran antar
rincian dalam obyek belanja berkenaan dan antar obyek
belanja dalam jenis belanja berkenaan dapat dilakukan
dengan perubahan Peraturan Bupati tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai dasar
pelaksanaannya.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 ; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 ; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 ; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 2 Tahun
2007.
Dalam Peraturan ini diatur mengenai beberapa belanja di beberapa program dan kegiatan pada beberapa Satuan
Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebagaimana tercantum pada lampiran
IIPeraturan Bupati Tanah Laut Nomor 134 Tahun 2015 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 diubah
menjadi sebagaimana terlampir.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2016.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut No. 14 Tahun 2016
PERBUP Kab. Tanah Laut No. 15 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 134 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanah Laut TA 2016
Mengubah
PERBUP Kab. Tanah Laut No. 12 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 134 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanah Laut TA 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 134 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanah Laut TA 2016
ABSTRAK:
Sehubungan dengan adanya Peraturan Menteri
Perdagangan Nomor 104/M-DAG/PER/12/2015 tentang
Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Sub
Bidang sarana Perdagangan, maka perlu melakukan
Penyesuaian Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan
Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pada Dinas Perindustrian
Perdagangan Koperasi dan UKM mulai dari Program dan
Kegiatan Belanja yang bersumber dari Dana Alokasi
Khusus Bidang Perdagangan Sesuai dengan Petunjuk
Teknis.
Dalam rangka percepatan pelaksanaan program dan
kegiatan yang didanai dari Dana Alokasi Khusus Sub
Bidang Sarana Perdagangan tersebut perlu dilakukan
Penyesuaian Program dan Kegiatan dengan mengganti
program kegiatan yang telah ditetapkan dalam penjabaran
APBD Kabupaten Tanah Laut Tahun Angaran 2016.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2015 tentang
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2016, pada uraian
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2016 Angka I tentang
Sinkronisasi Kebijakan Pemerintah Daerah dengan
Kebijakan Pemerintah disebutkan bahwa apabila Peraturan
Presiden Mengenai rincian Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2016 atau
Peraturan Menteri Keuangan mengenai Dana Alokasi
Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2016 tersebut diterbitkan
setelah Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2016
ditetapkan, maka Pemerintah Daerah harus Menyesuaikan
Alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) dimaksud dengan
terlebih dahulu melakukan perubahan Peraturan Kepala
Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2016 dengan
pemberitahuan kepada Pimpinan DPRD.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun
2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah, pergeseran anggaran antar
rincian dalam obyek belanja berkenaan dan antar obyek
belanja dalam jenis belanja berkenaan dapat dilakukan
dengan perubahan Peraturan Bupati tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai dasar
pelaksanaannya.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 ; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 ; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 ; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 2 Tahun
2007.
Dalam Peraturan ini, dilakukan Penyesuaian program dan kegiatan DAK (Dana Alokasi Khusus)
Sub Bidang Sarana Perdagangan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)
Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM sebagaimana tercantum
pada lampiran IIPeraturan Bupati Tanah Laut Nomor 134 Tahun 2015 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
diubah menjadi sebagaimana terlampir dan menjadi bagian yang tidak
terpisahkan dalam Peraturan Bupati ini, yaitu pada kelompok belanja langsung jenis belanja barang dan
jasa dan belanja modal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2016.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut No. 12 Tahun 2016
PERBUP Kab. Tanah Laut No. 15 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 134 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanah Laut TA 2016
PERBUP Kab. Tanah Laut No. 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 134 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanah Laut TA 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 134 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanah Laut TA 2016
ABSTRAK:
Sehubungan dengan terjadinya beberapa
pergeseran anggaran antar rincian obyek belanja dalam
objek belanja berkenaan dan antar obyek belanja dalam
jenis belanja berkenaan, maka perlu dilakukan perubahan
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2016.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun
2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah, pergeseran anggaran antar
rincian dalam obyek belanja berkenaan dan antar obyek
belanja dalam jenis belanja berkenaan perlu dilakukan
perubahan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai dasar
pelaksanaannya.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 ; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 ; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 ; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 2 Tahun
2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 10 Tahun
2015 ; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 134 Tahun 2015.
Peraturan ini mengubah beberapa belanja dibeberapa program dan kegiatan pada
beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD)
sebagaimana tercantum pada lampiran II Peraturan Bupati
Tanah Laut Nomor 134 Tahun 2015 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2016, menjadi sebagaimana terlampir dan
menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam Peraturan
Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2016.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut No. 11 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Tanah Laut tentang Susunan Organisasi dan
Tata Kerja Pemerintah Desa.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 ; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014
; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014
; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupten Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 9 Tahun 2015.
Peraturan ini mengatur tentang Struktur Organisasi, Tugas dan Fungsi, Tata Kerja, Pembinaan dan Pengawasan Pemerintah Desa. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa yang dibantu oleh Perangkat Desa. Perangkat Desa terdiri atas : Sekretariat Desa; Pelaksana Kewilayahan; dan Pelaksana Teknis. Perangkat Desa berkedudukan sebagai
unsur pembantu Kepala Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2016.
13 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut No. 10 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Tanah Laut TA 2016
ABSTRAK:
Dalam rangka pencapaian sasaran produksi untuk
memenuhi kebutuhan pangan dan peningkatan produksi
serta produktifitas dan mutu hasil usaha tani maka
pemerintah kabupaten Tanah Laut perlu memberikan
dukungan kepada petani dengan menetapkan kebijakan
mengenai pemberian subsidi pupuk.
Untuk kelancaran dan pengamanan penyaluran
pupuk bersubsidi perlu pengaturan mengenai kebutuhan
dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Tanah Laut tentang Kebutuhan dan
Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk
Sektor Pertanian di Kabupaten Tanah Laut Tahun
Anggaran 2016.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 ; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 ; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1977 ; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 ; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor
17/M.DAG/PER/6/2011 ; Peraturan Menteri Pertanian Nomor
43/Permentan/SR.130/8/2011; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 60/
Permentan/SR.130/12q/2015; Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 69/M-
IND/PER/8/2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 ; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor
634/MPP/Kep/9/2002; Keputusan Menteri Pertanian Nomor
237/Kpts/OT.210/4/2003 ; Keputusan Menteri Pertanian Nomor
239/Kpts/OT.210/4/2003; Keputusan Menteri Pertanian Nomor
582/Kpts/OT.050/9/2015; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 091 Tahun
2014; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 10 Tahun
2013.
Peraturan Bupati ini memuat tentang Kebutuhan dan
Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk
Sektor Pertanian di Kabupaten Tanah Laut Tahun
Anggaran 2016, meliputi peruntukan pupuk bersubsisdi; kebutuhan pupuk bersubsidi; dan penyaluran pupuk bersubsidi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2016.
Peraturan ini mencabut Peraturan Bupati
Tanah Laut Nomor 18 Tahun 2015 tentang Kebutuhan dan
Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor
Pertanian di Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2015
.
17 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut No. 9 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Internal/Eksternal pada Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 17 ayat (3) dan (6)
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab
Keuangan Negara, laporan hasil pemeriksaan
keuangan, laporan hasil pemeriksaan kinerja dan
laporan hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu,
disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan
Republik Indonesia Kepada Bupati sesuai ketentuan
peraturan perundang-undang.
Untuk menindaklanjuti laporan hasil
pemeriksaan berdasarkan ketentuan dalam pasal 28
ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun
2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, maka perlu
menetapkan pedoman tindak lanjut pemeriksaan di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Tanah Laut tentang
Pedoman Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Internal
/ Eksternal pada Pemerintah Kabupaten Tanah
Laut.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006; Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 ; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 42
Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 12
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13
Tahun 2008; Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Republik
Indonesia Nomor 2 Tahun 2010.
Peraturan Bupati ini memuat tentang
Pedoman Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Internal
/ Eksternal pada Pemerintah Kabupaten Tanah
Laut, dengan sistematika: Pendahuluan
; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Internal dan Eksternal; Tim Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Internal dan
Eksternal; Pelaporan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Internal dan
Eksternal; Standar Operasional Prosedur Tindak Lanjut Hasil
Pemeriksaan Internal dan Eksternal
.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2016.
13 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut No. 8 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 89 Tahun 2010 tentang Pola Tata Kelola Badan Pelayanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah Hadji Boejasin Pelaihari Kab. Tanah Laut
ABSTRAK:
dalam rangka peningkatan dan jangkauan
pelayanan serta pengaturan hak dan kewajiban dari
Badan Layanan Umum Daerah ( BLUD ) Rumah Sakit
Umum Daerah (RSUD) Hadji Boejasin Pelaihari
Kabupaten Tanah Laut dan untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 11 huruf b Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang pedoman teknis
pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah,
maka perlu mengatur pola tata kelola Badan Layanan
Umum Daerah ( BLUD ) Rumah Sakit Umum Daerah
(RSUD) Hadji Boejasin Pelaihari Kabupaten Tanah Laut, sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati Tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 89
Tahun 2010 tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan
Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah Hadji
Boejasin Pelaihari Kabupaten Tanah Laut.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
No.556/MenKes/SK/IV/2003; Peraturan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut
Nomor 13 Tahun 2008.
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan pada eraturan Bupati Tanah Laut Nomor 89
Tahun 2010 tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan
Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah Hadji
Boejasin Pelaihari Kabupaten Tanah Laut, yaitu terkait visi ,misi dan nilai-nilai dasar BLUD RSUD Hadji
Boejasin, dan fleksibilitas yang diberikan pada BLUD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2016.
Hal hal yang belum diatur dalam Peraturan Bupati ini sepanjang mengenaiteknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur
RSUD Hadji Boejasin Pelaihari.
4 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat