Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut No. 18 Tahun 2016

Rencana Induk Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Tanah Laut tentang Rencana Induk Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum Kabupaten Tanah Laut (RI-SPAM) Tahun 2015-2033, meliputi Maksud dan Tujuan; Jangka Waktu; Penyelenggara, Pengawasan dan Pemantauan; dan Sistematika RI SPAM. RISPAM merupakan dokumen perencanaan yang terdiri dari 9 (Sembilan) Bab yaitu Bab I Pendahuluan; Bab II Kondisi Umum Daerah; Bab III Kondisi Sistem Penyediaan Air Minum Eksisting; Bab IV Standard /Kriteria Perencanaan; Bab V Proyeksi Kebutuhan Air; Bab VI Potensi Air Baku; Bab VII Rencana Pengembangan SPAM; Bab VIII Rencana Pendanaan / Investasi; dan Bab IX Pengembangan Kelembagaan Pelayanan Air Minum.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tanah Laut Nomor 18 Tahun 2016 tentang Rencana Induk Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Laut
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Pelaihari
Tanggal Penetapan
10 Maret 2016
Tanggal Pengundangan
10 Maret 2016
Tanggal Berlaku
10 Maret 2016
Sumber
BD.2016/NO.18
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
Bidang
Halaman ini telah diakses 874 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan