Peraturan ini mengatur tentang Struktur Organisasi, Tugas dan Fungsi, Tata Kerja, Pembinaan dan Pengawasan Pemerintah Desa. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa yang dibantu oleh Perangkat Desa. Perangkat Desa terdiri atas : Sekretariat Desa; Pelaksana Kewilayahan; dan Pelaksana Teknis. Perangkat Desa berkedudukan sebagai unsur pembantu Kepala Desa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat