KETENAGAKERJAAN - KESEHATAN - PERIZINAN
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD.2016/NO.17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kewajiban Kepesertaan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan Badan penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Dalam Pemberian Pelayanan Perizinan oleh Pemerintah Kab. Tanah Laut
ABSTRAK: |
- Dalam rangka memberikan kepastian
perlindungan kesejahteraan sosial bagi tenaga kerja yang
melakukan pekerjaan baik di dalam maupun luar
hubungan kerja diperlukan jaminan sosial melalui
kepesertaan Program Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Salah satu upaya untuk mendukung kepesertaan
Program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
Ketenagakerjaan dan Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial (BPJS) Kesehatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Tanah Laut memandang
perlu mewajibkan setiap orang atau perusahaan
mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam Program Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan
dan Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS)
Kesehatan.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Kewajiban Kepesertaan Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan
dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
Kesehatan Dalam Pemberian Pelayanan Perizinan Oleh
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut.
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 ; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 3 tahun 1992; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 ; Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2013 ; Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2013 ; Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 109 Tahun
2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2008.
- Hal-hal yang diatur dalam peraturan ini meliputi Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan; Pelayanan Perizinan; Pembinaan dan Pengawasan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2016.
- Peraturan ini mencabut Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Tanah
Laut Nomor 30 Tahun 2015 tentang Kewajiban Kepesertaan Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Dalam Pemberian
Pelayanan Perizinan oleh Pemerintah Kabupaten Tanah Laut.
- 9 halaman
|