Ketenagakerjaan - PERIZINAN - PELAYANAN PUBLIK
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BD.2015/NO.30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kewajiban Kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Dalam Pemberian Pelayanan Perizinan Oleh Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK: |
- Dalam rangka memberikan kepastian perlindungan
kesejahteraan sosial bagi tenaga kerja yang melakukan
pekerjaan baik di dalam maupun luar hubungan kerja
diperlukan jaminan sosial melalui kepesertaan Program
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
Ketenagakerjaan. Salah satu upaya untuk mendukung kepesertaan
Program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut memandang perlu
mewajibkan setiap orang atau perusahaan
mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 ; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 109 Tahun
2013; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri, Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014.
- Hal yang diatur meliputi: Ketentuan Umum; Tujuan dan Sasaran; Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan; Pelayanan Perizinan; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2015.
- 7 halaman
|