Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut No. 28 Tahun 2015

Gerakan Pembangunan Desa Berkemajuan, Kampiun, Religius, Akuntabel Dan Terunggul (Gerbang Desa BerKaRaKTer)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Hal yang diatur dalam Peraturan ini meliputi: Ketentuan Umum; Sumber dan Besaran, Mekanisme Usulan sert Penetapan; Penganggaran, Penggunaan dan Pengelolaan; Tata Cara Penyaluran; Pelaporan dan Pertanggungjawaban; Pembinaan dan Pengawasan dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 28 Tahun 2015 tentang Gerakan Pembangunan Desa Berkemajuan, Kampiun, Religius, Akuntabel Dan Terunggul (Gerbang Desa BerKaRaKTer)
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Laut
Nomor
28
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Pelaihari
Tanggal Penetapan
23 Maret 2015
Tanggal Pengundangan
23 Maret 2015
Tanggal Berlaku
23 Maret 2015
Sumber
BD.2015/NO.28
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
Bidang
Halaman ini telah diakses 471 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Tanah Laut No. 16 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 28 Tahun 2015 tentang Gerakan Pembangunan Desa Berkemajuan, Kampiun, Religius, Akuntabel dan Terunggul (Gerbang Desa Berkarakter)

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan