Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut No. 134 Tahun 2015

Penjabaran Anggaran Pendapatandan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 terdiri atas : Pendapatan Rp 1.478.763.664.706,00. Belanja Rp2.152.486.659.687,00. (Defisit) Rp(673.722.994.981,00). Pembiayaan Netto dari Penerimaan Rp 694.763.393.235,00. Sehingga SiLPA Tahun Berkenaan Rp 21.040.398.254,00. Ringkasan penjabaran APBD dalam Lampiran I, dan Penjabaran APBD dirinci lebih lanjut dalam Lampiran II Peraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tanah Laut Nomor 134 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatandan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Laut
Nomor
134
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Pelaihari
Tanggal Penetapan
28 Desember 2015
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2015
Tanggal Berlaku
28 Desember 2015
Sumber
BD.2015/NO.541
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
Bidang
Halaman ini telah diakses 538 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Tanah Laut No. 28 Tahun 2016 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 134 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2016
  2. PERBUP Kab. Tanah Laut No. 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 134 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanah Laut TA. 2016
  3. PERBUP Kab. Tanah Laut No. 20 Tahun 2016 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 134 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanah Laut TA 2016
  4. PERBUP Kab. Tanah Laut No. 15 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 134 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanah Laut TA 2016
  5. PERBUP Kab. Tanah Laut No. 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 134 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanah Laut TA 2016
  6. PERBUP Kab. Tanah Laut No. 12 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 134 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanah Laut TA 2016

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan