Dengan peraturan ini, beberapa belanja di beberapa program dan kegiatan pada beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebagaimana tercantum pada lampiran II Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 134 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 diubah menjadi sebagaimana terlampir dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam Peraturan Bupati ini. Terjadinya penyesuaian beberapa belanja khusus terhadap beberapa program dan kegiatan pengelolaan Dana Alokasi Khusus sesuai Petunjuk teknis kementerian terkait.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat