Peraturan ini memuat perubahan Rincian Pendapatan dan Belanja yang terdapat pada belanja tidak langsung Pejabat pengelola Keuangan Daerah (PPKD) dan Satuan kerja perangkat daerah (SKPD) sertabeberapa program dan kegiatan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) sebagaimana tercantum pada lampiran II Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 134 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016, menjadi sebagaimana terlampir dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat