Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan pada eraturan Bupati Tanah Laut Nomor 89 Tahun 2010 tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah Hadji Boejasin Pelaihari Kabupaten Tanah Laut, yaitu terkait visi ,misi dan nilai-nilai dasar BLUD RSUD Hadji Boejasin, dan fleksibilitas yang diberikan pada BLUD.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat