Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut No. 9 Tahun 2016

Pedoman Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Internal/Eksternal pada Pemerintah Kabupaten Tanah Laut

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini memuat tentang Pedoman Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Internal / Eksternal pada Pemerintah Kabupaten Tanah Laut, dengan sistematika: Pendahuluan ; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Internal dan Eksternal; Tim Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Internal dan Eksternal; Pelaporan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Internal dan Eksternal; Standar Operasional Prosedur Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Internal dan Eksternal .

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tanah Laut Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Internal/Eksternal pada Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Laut
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Pelaihari
Tanggal Penetapan
07 Januari 2016
Tanggal Pengundangan
07 Januari 2016
Tanggal Berlaku
07 Januari 2016
Sumber
BD.2016/NO.9
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
Bidang
Halaman ini telah diakses 491 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan