Peraturan Bupati ini memuat tentang Pedoman Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Internal / Eksternal pada Pemerintah Kabupaten Tanah Laut, dengan sistematika: Pendahuluan ; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Internal dan Eksternal; Tim Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Internal dan Eksternal; Pelaporan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Internal dan Eksternal; Standar Operasional Prosedur Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Internal dan Eksternal .
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat