PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGRARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2011
2012
Peraturan Daerah (Perda) NO. 11, LD 2012/NO.11
Peraturan Daerah (Perda) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGRARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2011
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam ) bulan setelah tahun anggaran berakhir; Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Tana Tidung Tahun Anggaran 2011.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang pajak Bumi dan Bangunan, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Bea Perolehan Hak Atas tanah dan Bangunan, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung, Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Informasi Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Ncmor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah Antara Pemerintah Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten /Kota, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akutansi Pemerintahan, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2010 tentang Pinjaman Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 01 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 02 Tahun 2012 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011.
Peraturan ini mengatur tentang penyampaian laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran pemerintah daerah selama tahun anggaran 2011. Peraturan ini merupakan dokumen resmi yang berisi laporan keuangan yang telah diaudit, mencakup realisasi pendapatan, belanja, serta pembiayaan daerah, yang mencakup Laporan Realisasi APBD Tahun 2011, Neraca Keuangan Daerah, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, Catatan atas Laporan Keuangan, Audit dan Opini BPK. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2012.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Tidung Nomor 9 Tahun 2012
ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA (KORPRI) KABUPATEN TANA TIDUNG
2012
Peraturan Daerah (Perda) NO. 9, LD 2012/NO.9
Peraturan Daerah (Perda) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA (KORPRI) KABUPATEN TANA TIDUNG
ABSTRAK:
Sebagai pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah maka dipandang perlu melakukan Organisasi Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung; sesuai hasil evaluasi tentang organisasi dan tata kerja Korps Pegawai Repubiik Indonesia yang mempunyaI tugas pokok melaksanakan dukungan teknis operasional dan administrasi pada Pengurus KORPRI Kabupaten Tana Tidung maka dipandang perlu dibentuk Organisasi dan Tata kerja Sekretariat Korps Pegawai Republik Indonesia kabupaten Tana Tidung; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka periu menetapkan Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat KORPRI dilingkungan Kabupaten Tana Tidung.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Provinsi Kalimantan Barat,Kalimantan Selatan dan KalimantanTimur, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2000 tentang Wewenang Pengangkatan Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah. Pemerintahan Daerah Provinsi, Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Teknis Penataan Organisasi Petunjuk Perangkat Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomar 02 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung.
Peraturan ini mengatur mengenai struktur organisasi, fungsi, tugas, dan tata kerja Sekretariat KORPRI di tingkat Kabupaten Tana Tidung, yang mencakup Pembentukan Sekretariat KORPRI, Struktur Organisasi Sekretariat KORPRI, Tugas dan Fungsi, Tata Kerja, Kewenangan dan Tanggung Jawab, Pembiayaan dan Pengelolaan Anggaran. Peraturan bertujuan untuk memberikan landasan hukum yang jelas dalam menjalankan fungsi-fungsi KORPRI di Kabupaten Tana Tidung, serta memastikan organisasi ini dapat beroperasi secara efektif dan efisien dalam melayani kepentingan anggotanya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Tidung Nomor 8 Tahun 2012
ORGANISASI DAN TATA KERJA INSPEKTORAT, BAPPEDA DAN LINGKUNGAN HIDUP DAN LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN TANA TIDUNG
2012
Peraturan Daerah (Perda) NO. 8, LD 2012/NO.8
Peraturan Daerah (Perda) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSPEKTORAT, BAPPEDA DAN LINGKUNGAN HIDUP DAN LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN TANA TIDUNG
ABSTRAK:
Bahwa sesuai hasil evaluasi terhadap lnspektorat,Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lingkungan Hidup dan Lembaga Teknis Daerah dengan tetap memperhatikan visi dan misi urusan yang dimiliki daerah, kebutuhan, kemampuan, dan ketersediaah iumber daya aparatur perlu dilakukan penataan terhadap organisasi dan TataKerja lnspektorat, Badan Perencanaan Fembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tana Tidung; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimkasud maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lingkungan Hidup dan Lembaga Teknis Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung.
Undang - undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Provinsi Kalimantan Barat,Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur, Undang - undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang - Undang Nomor 01 Tahun 2AA4 tentang perbendaharaan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Undang-undang Nomor 34 tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Povinsi Kalimantan Timur, Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan peraturan perundang-Undangan, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2000 tentang wewenang Pengangkatan, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 2 Tahun 2008 tentang urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung.
Peraturan ini mengatur tentang pembentukan, struktur organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja berbagai lembaga teknis di Kabupaten Tana Tidung, termasuk Inspektorat Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA), dan Dinas Lingkungan Hidup, yang mencakup Inspektorat Daerah, BAPPEDA (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah), Dinas Lingkungan Hidup, Lembaga Teknis Daerah Lainnya, Struktur Organisasi dan Tata Kerja. Peraturan bertujuan untuk menciptakan koordinasi yang baik dan efisiensi kerja antara lembaga teknis daerah dalam melaksanakan berbagai program pembangunan dan pengawasan di Kabupaten Tana Tidung.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2012.
Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2009 tentang Organisasi lnspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah dan Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2010 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2009 tentang Organisasi lnspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis
Daerah yang mengatur materi yang sama dengan peraturan daerah ini dinyatakan tidak berlaku.
20 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Tidung Nomor 5 Tahun 2012
PERUBAHAN PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2010 TENTANG PENYERTAAN MODAL, PEMERINTAH KABUPATEN TANA TIDUNG PADA BANK KALTIM PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
2012
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, LD 2012/NO.5
Peraturan Daerah (Perda) tentang PERUBAHAN PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2010 TENTANG PENYERTAAN MODAL, PEMERINTAH KABUPATEN TANA TIDUNG PADA BANK KALTIM PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
ABSTRAK:
Bahwa Pemerintah daerah dapat melakukan investasi jangka pendek dan jangka panjang untuk memperoleh manfaat ekonomi,sosial, dan/ atau manfaat lainnya, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 116 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Bahwa dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna kekayaan daerah milik Pemerintah Kabupaten Tana Tidung serta sebagai upaya meningkatkan pendapatan asli Daerah, dipandang perlu untuk menambah penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Tana Tidung pada Bankaitim Cabang Kabupaten Tana Tidung; Untuk melaksanakan maksud tersebut maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nornor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Propinsi Kalimantan Timur, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung, Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 3 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tana Tidung Tahun Anggaran 2012.
Peraturan ini berkaitan dengan penyertaan modal pemerintah Kabupaten Tana Tidung pada Bankaltim, yang merupakan bank pembangunan daerah milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Dalam peraturan ini, terdapat aturan mengenai bagaimana Pemerintah Kabupaten Tana Tidung menambah atau mengubah penyertaan modal mereka di Bankaltim. Penyertaan modal pemerintah daerah ke dalam suatu bank daerah bertujuan untuk mendukung kegiatan perbankan, meningkatkan pelayanan publik, serta mengembangkan perekonomian daerah melalui dukungan keuangan. Perubahan pada peraturan ini mungkin mencakup ketentuan tentang besaran penyertaan modal, mekanisme penyertaan modal, atau ketentuan-ketentuan lainnya terkait hubungan keuangan antara Pemerintah Kabupaten Tana Tidung dan Bankaltim.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2012.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Tidung Nomor 2 Tahun 2012
KETERTIBAN DAN KEBERSIHAN LINGKUNGAN DALAM WILAYAH KABUPATEN TANA TIDUNG
2012
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LD 2012/NO.2
Peraturan Daerah (Perda) tentang KETERTIBAN DAN KEBERSIHAN LINGKUNGAN DALAM WILAYAH KABUPATEN TANA TIDUNG
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan makin meningkatnya pelaksanaan pembangunan dan pertambahan penduduk ,di Kabupaten Tana Tidung maka dipandang perlu diciptakan ketertiban dan kebersihan lingkungan; Bahwa ketertiban dan kebersihan lingkungan merupakan faktor fundamental untuk itu perlu dijaga,ditingkatkan dan dilestarikan oleh seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Tana Tidung; Sehubungan dengan maksud tersebut maka perlu diatur tentnag Ketertiban dan Kebersihan lingkungan dalam Kabupaten Tana Tidung yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun1980 tentang Jalan, Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, Undang-undang Nomor 22 Tahun 19997 tentang Pengelolaan Lingkungan HIdup, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Timur, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom, Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang Tehnik Penyusunan Peraturan PerUndang-Undangan dan Bentuk Rancangan Undang-Undang ,Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Keputusan Presiden, Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 2 tahun 2008 tentang
Urusan Kewenangan Pemerintah yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung, Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 2 Tahun 2009 tentang Penerbitan Lembaran Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 2 Tahun 2009
Peraturan ini mengatur bebrbagai aspek yang mencakup Pengelolaan Sampah, Kebersihan Fasiltas Umum, Ketertiban Umum, Sanksi Pelanggaran. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menjaga lingkungan agar tetap bersih dan tertib, serta untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat di Kabupaten Tana Tidung.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2012.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Tidung Nomor 1 Tahun 2012
PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN MINUMAN BERALKOHOL DALAM WILAYAH KABUPATEN TANA TIDUNG
2012
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, LD 2012/NO.1
Peraturan Daerah (Perda) tentang PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN MINUMAN BERALKOHOL DALAM WILAYAH KABUPATEN TANA TIDUNG
ABSTRAK:
bahwa pengendalian dan pengawasan terhadap minuman beralkohol sangat penting artinya dalam rangka menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban umum serta melindungi masyarakat terutama generasi muda terhadap bahaya penggunaanya di Kabupaten Tana Tidung; bahwa dengan semakin meluasnya peredaran minuman beralkohol yang berdampak negative bagi kehidupan masyarakat maka dipandang perlu dilakukan pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud maka dipandang perlu diatur dengan peraturan daerah Kabupaten Tana Tidung.
Undang-Undang 8 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang Dalam Pengawasan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Pshikotropika, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Timur, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Peraturan Pemerintah nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah Antara Pemerintah,Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota, Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1997 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59/Menkes/Per/Il/1982 tentang larangan pengedaran Produksi dan Pengimpor Minuman Keras yang tidak terdaftar pada Departemen Kesehatan, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/23/2006 tentang pengawasan dan pengendalian Import, Pengedaran dan penjualan, dan Perizinan Minuman Beralkohol, Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung.
Peraturan ini dibuat untuk mengatur distribusi, penjualan, dan konsumsi minuman beralkohol agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat, yang mencakup Izin Penjualan, Pengawasan, Pembatasan Konsumsi,Larangan dan Sanksi, dan Tujuan Pengendalian. Peraturan ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan tertib dengan membatasi dampak negatif dari konsumsi minuman beralkohol.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2012.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Tidung Nomor 4 Tahun 2011
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2010
2011
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, LD 2011/NO.4
Peraturan Daerah (Perda) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAANANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2010
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2005 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 3 tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 ( enam ) bulan setelah tahun anggaran berakhir; Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Tana Tidung Tahun Anggaran 2010.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang pajak Bumi dan Bangunan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas tanah dan Bangunan, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolah dan Tanggungjawab Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggaran DPRD, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akutansi Pemerintahan, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengeloaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 01 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 08 Tahun 2010 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010
Peraturan ini mengatur mengenai laporan pertanggungjawaban pemerintah daerah atas pelaksanaan APBD untuk tahun anggaran 2010, yang mencakup Laporan Realisasi APBD, Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, Surplus/Defisit Anggaran, Pembiayaan Daerah, Neraca Daerah, Laporan Arus Kas, Catatan atas Laporan Keuangan. peraturan ini bertujuan untuk memberikan transparansi dan akuntabilitas atas penggunaan anggaran daerah oleh pemerintah daerah Kabupaten Tana Tidung selama tahun anggaran 2010. Ini juga menjadi dasar evaluasi kinerja keuangan daerah dan acuan untuk penyusunan anggaran pada tahun berikutnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2011.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Tidung Nomor 3 Tahun 2011
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2012
2011
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LD 2011/NO.3
Peraturan Daerah (Perda) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2012
ABSTRAK:
mengetahui ketentuan pasal 185 ayat (4) undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 8 tahun 2005 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 3 tahun 2005 tentang perubahan undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah menjadi undang-undang, dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) bersama Bupati Tana Tidung telah menyempurnakan Peraturan Daerah tentang anggaran pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2012 sesuai dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor Tahun tentang Evaluasi Peraturan Daerah tentang P-APBD Kabupaten Tana Tidung Tahun Anggaran 2012, Penyempurnaan sebagaimana yang dimaksud dilakukan agar Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2012 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan perturan perundang-undangan yang lebih tinggi; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang perubahan APBD Kabupaten Tana Tidung Tahun Anggaran 2012.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan bangunan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,Undang-Undang nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan-Undangan, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Undang-Undang nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Propinsi Kalimantan Timur, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan ini mengatur mengenai alokasi anggaran pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah untuk tahun anggaran 2012, yang mencakup Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, Pembiayaan Daerah, Defisit atau Surplus, Prioritas Penggunaan Anggaran. Peraturan ini mempunyai tujuan untuk merinci rencana keuangan pemerintah daerah selama tahun anggaran 2012 serta memastikan bahwa anggaran tersebut dikelola secara efektif, efisien, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2011.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Tidung Nomor 14 Tahun 2010
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DI KABUPATEN TANA TIDUNG
2010
Peraturan Daerah (Perda) NO. 14, LD 2010/NO.14
Peraturan Daerah (Perda) tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DI KABUPATEN TANA TIDUNG
ABSTRAK:
mewujudkan tujuan pendidikan di daerah sesuai dengan harapan masyarakat Kabupaten Tana Tidung, diperlukan peyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan yang mampu memberikan pelayanan pendidikan pada peserta didik secara adil, merata dan bermutu,menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Tana Tidung.
Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Indonesia Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendiidkan Keagamaan, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru
Peraturan ini dibuat untuk memberikan kerangka hukum yang jelas bagi penyelenggaraan pendidikan, baik oleh pemerintah daerah, masyarakat, maupun lembaga pendidikan lainnya di kabupaten tersebut, yang mencakup Tujuan dan Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan,Jenis dan Jenjang Pendidikan,Peran Pemerintah Daerah,Peran Masyarakat dan Lembaga Pendidikan,Standar Pendidikan,Pengawasan dan Evaluasi. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh warga Kabupaten Tana Tidung mendapatkan akses yang adil dan merata terhadap pendidikan yang berkualitas.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2010.
82 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Tidung Nomor 13 Tahun 2010
PEMBENTUKAN PERUSAHAAN DAERAH UPUN TAKA DI KABUPATEN TANA TIDUNG
2010
Peraturan Daerah (Perda) NO. 13, LD 2010/NO.13
Peraturan Daerah (Perda) tentang PEMBENTUKAN PERUSAHAAN DAERAH UPUN TAKA DI KABUPATEN TANA TIDUNG
ABSTRAK:
Dalam rangka kelancaran pelaksanaan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan,diperlukan upaya secara optimal dengan memanfaatkan sumber-sumber daya yang dimiliki, menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Daerah UPUN TAKA di Kabupaten Tana Tidung.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah, Undang-undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Timur, Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1989 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Tenaga Listrik, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1995 tentang Usaha Penunjang Tenaga Listrik, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/ Kota, Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung.
Peraturan ini mengatur tentang pembentukan, tujuan, tugas, dan fungsi dari perusahaan daerah yang diberi nama "Upun Taka", yang mencakup Pembentukan Perusahaan Daerah,Tujuan Pembentukan,Modal dan Kepemilikan,Kegiatan Usaha,Struktur Organisasi dan Pengelolaan,Struktur Organisasi dan Pengelolaan,Pembagian Keuntungan. Peraturan ini bertujuan untuk mengatur secara rinci bagaimana Perusahaan Daerah Upun Taka akan beroperasi dengan tujuan untuk memberikan manfaat ekonomi yang signifikan bagi Kabupaten Tana Tidung.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2010.
16 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat