Peraturan ini mengatur mengenai struktur organisasi, fungsi, tugas, dan tata kerja Sekretariat KORPRI di tingkat Kabupaten Tana Tidung, yang mencakup Pembentukan Sekretariat KORPRI, Struktur Organisasi Sekretariat KORPRI, Tugas dan Fungsi, Tata Kerja, Kewenangan dan Tanggung Jawab, Pembiayaan dan Pengelolaan Anggaran. Peraturan bertujuan untuk memberikan landasan hukum yang jelas dalam menjalankan fungsi-fungsi KORPRI di Kabupaten Tana Tidung, serta memastikan organisasi ini dapat beroperasi secara efektif dan efisien dalam melayani kepentingan anggotanya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat