Peraturan ini mengatur tentang penyampaian laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran pemerintah daerah selama tahun anggaran 2011. Peraturan ini merupakan dokumen resmi yang berisi laporan keuangan yang telah diaudit, mencakup realisasi pendapatan, belanja, serta pembiayaan daerah, yang mencakup Laporan Realisasi APBD Tahun 2011, Neraca Keuangan Daerah, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, Catatan atas Laporan Keuangan, Audit dan Opini BPK. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat