Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Tidung Nomor 11 Tahun 2012

PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGRARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2011

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang penyampaian laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran pemerintah daerah selama tahun anggaran 2011. Peraturan ini merupakan dokumen resmi yang berisi laporan keuangan yang telah diaudit, mencakup realisasi pendapatan, belanja, serta pembiayaan daerah, yang mencakup Laporan Realisasi APBD Tahun 2011, Neraca Keuangan Daerah, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, Catatan atas Laporan Keuangan, Audit dan Opini BPK. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tana Tidung Nomor 11 Tahun 2012 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGRARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2011
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tana Tidung
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Tideng Pale
Tanggal Penetapan
10 September 2012
Tanggal Pengundangan
12 September 2012
Tanggal Berlaku
12 September 2012
Sumber
LD 2012/NO.11
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tana Tidung
Bidang
Halaman ini telah diakses 494 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan