Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Tidung Nomor 4 Tahun 2011

PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAANANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2010

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur mengenai laporan pertanggungjawaban pemerintah daerah atas pelaksanaan APBD untuk tahun anggaran 2010, yang mencakup Laporan Realisasi APBD, Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, Surplus/Defisit Anggaran, Pembiayaan Daerah, Neraca Daerah, Laporan Arus Kas, Catatan atas Laporan Keuangan. peraturan ini bertujuan untuk memberikan transparansi dan akuntabilitas atas penggunaan anggaran daerah oleh pemerintah daerah Kabupaten Tana Tidung selama tahun anggaran 2010. Ini juga menjadi dasar evaluasi kinerja keuangan daerah dan acuan untuk penyusunan anggaran pada tahun berikutnya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tana Tidung Nomor 4 Tahun 2011 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAANANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2010
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tana Tidung
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Tideng Pale
Tanggal Penetapan
30 Desember 2011
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2011
Tanggal Berlaku
30 Desember 2011
Sumber
LD 2011/NO.4
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tana Tidung
Bidang
Halaman ini telah diakses 469 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan