Peraturan ini mengatur mengenai laporan pertanggungjawaban pemerintah daerah atas pelaksanaan APBD untuk tahun anggaran 2010, yang mencakup Laporan Realisasi APBD, Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, Surplus/Defisit Anggaran, Pembiayaan Daerah, Neraca Daerah, Laporan Arus Kas, Catatan atas Laporan Keuangan. peraturan ini bertujuan untuk memberikan transparansi dan akuntabilitas atas penggunaan anggaran daerah oleh pemerintah daerah Kabupaten Tana Tidung selama tahun anggaran 2010. Ini juga menjadi dasar evaluasi kinerja keuangan daerah dan acuan untuk penyusunan anggaran pada tahun berikutnya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat