Peraturan ini berkaitan dengan penyertaan modal pemerintah Kabupaten Tana Tidung pada Bankaltim, yang merupakan bank pembangunan daerah milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Dalam peraturan ini, terdapat aturan mengenai bagaimana Pemerintah Kabupaten Tana Tidung menambah atau mengubah penyertaan modal mereka di Bankaltim. Penyertaan modal pemerintah daerah ke dalam suatu bank daerah bertujuan untuk mendukung kegiatan perbankan, meningkatkan pelayanan publik, serta mengembangkan perekonomian daerah melalui dukungan keuangan. Perubahan pada peraturan ini mungkin mencakup ketentuan tentang besaran penyertaan modal, mekanisme penyertaan modal, atau ketentuan-ketentuan lainnya terkait hubungan keuangan antara Pemerintah Kabupaten Tana Tidung dan Bankaltim.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat