Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Tidung Nomor 5 Tahun 2012

PERUBAHAN PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2010 TENTANG PENYERTAAN MODAL, PEMERINTAH KABUPATEN TANA TIDUNG PADA BANK KALTIM PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berkaitan dengan penyertaan modal pemerintah Kabupaten Tana Tidung pada Bankaltim, yang merupakan bank pembangunan daerah milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Dalam peraturan ini, terdapat aturan mengenai bagaimana Pemerintah Kabupaten Tana Tidung menambah atau mengubah penyertaan modal mereka di Bankaltim. Penyertaan modal pemerintah daerah ke dalam suatu bank daerah bertujuan untuk mendukung kegiatan perbankan, meningkatkan pelayanan publik, serta mengembangkan perekonomian daerah melalui dukungan keuangan. Perubahan pada peraturan ini mungkin mencakup ketentuan tentang besaran penyertaan modal, mekanisme penyertaan modal, atau ketentuan-ketentuan lainnya terkait hubungan keuangan antara Pemerintah Kabupaten Tana Tidung dan Bankaltim.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tana Tidung Nomor 5 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2010 TENTANG PENYERTAAN MODAL, PEMERINTAH KABUPATEN TANA TIDUNG PADA BANK KALTIM PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tana Tidung
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Tideng Pale
Tanggal Penetapan
31 Januari 2012
Tanggal Pengundangan
31 Januari 2012
Tanggal Berlaku
31 Januari 2012
Sumber
LD 2012/NO.5
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tana Tidung
Bidang
Halaman ini telah diakses 563 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan