Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Tidung Nomor 14 Tahun 2010

PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DI KABUPATEN TANA TIDUNG

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini dibuat untuk memberikan kerangka hukum yang jelas bagi penyelenggaraan pendidikan, baik oleh pemerintah daerah, masyarakat, maupun lembaga pendidikan lainnya di kabupaten tersebut, yang mencakup Tujuan dan Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan,Jenis dan Jenjang Pendidikan,Peran Pemerintah Daerah,Peran Masyarakat dan Lembaga Pendidikan,Standar Pendidikan,Pengawasan dan Evaluasi. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh warga Kabupaten Tana Tidung mendapatkan akses yang adil dan merata terhadap pendidikan yang berkualitas.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tana Tidung Nomor 14 Tahun 2010 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DI KABUPATEN TANA TIDUNG
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tana Tidung
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Tideng Pale
Tanggal Penetapan
27 Oktober 2010
Tanggal Pengundangan
27 Oktober 2010
Tanggal Berlaku
27 Oktober 2010
Sumber
LD 2010/NO.14
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tana Tidung
Bidang
Halaman ini telah diakses 454 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan