ABSTRAK: |
- mengetahui ketentuan pasal 185 ayat (4) undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 8 tahun 2005 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 3 tahun 2005 tentang perubahan undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah menjadi undang-undang, dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) bersama Bupati Tana Tidung telah menyempurnakan Peraturan Daerah tentang anggaran pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2012 sesuai dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor Tahun tentang Evaluasi Peraturan Daerah tentang P-APBD Kabupaten Tana Tidung Tahun Anggaran 2012, Penyempurnaan sebagaimana yang dimaksud dilakukan agar Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2012 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan perturan perundang-undangan yang lebih tinggi; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang perubahan APBD Kabupaten Tana Tidung Tahun Anggaran 2012.
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan bangunan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,Undang-Undang nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan-Undangan, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Undang-Undang nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Propinsi Kalimantan Timur, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
- Peraturan ini mengatur mengenai alokasi anggaran pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah untuk tahun anggaran 2012, yang mencakup Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, Pembiayaan Daerah, Defisit atau Surplus, Prioritas Penggunaan Anggaran. Peraturan ini mempunyai tujuan untuk merinci rencana keuangan pemerintah daerah selama tahun anggaran 2012 serta memastikan bahwa anggaran tersebut dikelola secara efektif, efisien, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
|