Peraturan ini mengatur bebrbagai aspek yang mencakup Pengelolaan Sampah, Kebersihan Fasiltas Umum, Ketertiban Umum, Sanksi Pelanggaran. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menjaga lingkungan agar tetap bersih dan tertib, serta untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat di Kabupaten Tana Tidung.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat