Peraturan ini mengatur tentang pembentukan, tujuan, tugas, dan fungsi dari perusahaan daerah yang diberi nama "Upun Taka", yang mencakup Pembentukan Perusahaan Daerah,Tujuan Pembentukan,Modal dan Kepemilikan,Kegiatan Usaha,Struktur Organisasi dan Pengelolaan,Struktur Organisasi dan Pengelolaan,Pembagian Keuntungan. Peraturan ini bertujuan untuk mengatur secara rinci bagaimana Perusahaan Daerah Upun Taka akan beroperasi dengan tujuan untuk memberikan manfaat ekonomi yang signifikan bagi Kabupaten Tana Tidung.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat