Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Pajak Daerah
2013
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LD 2013/NO 3, TLD NO 3
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
Sehubungan dengan penetapan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah tidak sesuai dengan kemampuan ekonomi masyarakat; untuk memberikan kemudahan dalam pemungutan pajak Bumi dan Bangunan kepada masyarakat dimaksud, perlu melakukan perubahan Atas Peraturan Daerah kabupaten Tana Tidung Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Timur, Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan publik, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten Kota, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang dipungut berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Oleh Wajib Pajak, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.07/2010 tentang Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional yang Tidak Dikenakan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.07/2010 tentang Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional yang Tidak Dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung, Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 2 Tahun 2009 tentang Penerbitan Lembaran Daerah dan Berita Daerah.
Peraturan ini mengatur tentang perubahan ketentuan terkait pajak daerah yang telah diatur sebelumnya dalam Perda Nomor 13 Tahun 2012. Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan regulasi pajak daerah dengan perkembangan situasi ekonomi dan kebutuhan pembangunan di Kabupaten Tana Tidung, serta untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah dari sektor pajak.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2013.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Tidung Nomor 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Anak
ABSTRAK:
Anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya, serta anak sebagai tunas bangsa merupakan generasi penerus cita- cita perjuangan bangsa, memiliki peran strategis, mempunyai ciri dan sifat khususnya yang menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara pada masa depan, sehingga anak perlu mendapat kesempatan seluas luasnya untuk kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang secara wajar, baik secara fisik, mental, maupun sosial, Negara, Pemerintah, Masyarakat, keluarga dan orang tua berkewajiban serta bertanggung jawab terhadap penyelengga.raan anak, Pemerintah Daerah berkomitmen untuk melakukan upaya perlindungan anak dipandang perlu untuk ditindak lanjuti dan dijabarkan secara sistematis dan Komprehensif dalam suatu kebijakan penyelenggaraan perlindungan anak yang terkoordinasi, terarah, terpadu dan berkelanjutan.
UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, UU No 6 Tahun t974 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial, UU No 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan anak, UU No 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, UU No 12 Tahun 1995 tentang permaslarakatan, UU No 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, UU No 4 Tahun1997 tentang penyandang cacat, UU No 22 Tahun 1997 tentang Narkotlka, UU No 20 Tahun 1999 tentang pengesihan Konvensi ILO 138 Mengenai Usia Minimum untuk di perbolehkan Bekerja, UU No 39 Tahun L999 tentang Hak Asasi Manusia, UU No 40 Tahun 1999 tentang pers, UU No 1 Tahun 2OOO tentang
Pengesahan Konvensi ILO 182 tentang pelarangan dan
Tindakan segala Penghapusan Bentuk-Bentuk pekerjaan Terburuk untuk anak, UU No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak, UU No 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah, UU No 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan, UU No 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraann sosial, UU No L2 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, PP No 2 Tahun 1988 Usaha Kesejahteraan Anak bagi yang mempunyai Masalah, PP No 54 Tahun 2007 tentang
Pelaksanaan Pengangkatan Anak, KEPRES No 36 Tahun 1990 tentang pengesahan Convention on The Rights oe The Child, KEPRES No 59 Tahun 2002 tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak, KEPRES No 87 Tahun 2OO2 tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan Eksploitasi Seksual Komersial Anak, KEPRES No 88 Tahun 2002 Tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan PerdaganganPerempuan dan Anak (Trafiking), KEPRES No 77 Tahun 2AO4 tentang Komisi Perlindungan Anak Indonesia.
Peraturan ini mengenai regulasi yang bertujuan untuk melindungi hak-hak anak dan memastikan kesejahteraan mereka di daerah Kabupaten Tana Tidung, dengan mencakup pengertian anak, hak anak, perlindungan dari kekerasan, peran pemerintah dan rakyat, pendampingan dan pemulihan, serta pendidikan dan kesadaran. Peraturan ini diharapkan dapat menciptakan iklim yang mendukung perkembangan anak secara optimal dan mencegah pelanggaran hak-hak mereka.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Tidung Nomor 1 Tahun 2013
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum
ABSTRAK:
Pelaksanaan otonomi yang nyata dan bertanggung jawab serta dalam rangka meningkatkan pengelolaan dan pembinaan serta pengembangan secara berdaya guna dan berhasil guna menunjang dan memberdayakan perekonomian dan pengembangan di daerah, memenuhi kebutuhan masyarakat akan tersedianya air bersih/air minum, maka diperlukan peningkatan sarana produksi dan distribusi, untuk itu perlu didirikan Perusahaan Air Minum.
UU No 5 Tahun 1962 Tentang Badan Usaha Milik Negara, UU No 25 Tahun 1999 tentangpenyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme, UU No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, UU No 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, UU No 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan daerah, UU No 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dengan Pemerintah Daerah, UU No 34 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Timur, PP No 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintah Antara Pemerintah' Pemerintah Daerah Provinsi dan pemerintah daerah
Kabupaten/Kota, PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006
Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah dibah terakhir dengan Peraturan
menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 Tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, PERMENDAGRI No 2 tahun 2007 Tentang Organisasi dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum, Keputusan Menteri Negara otanomi Daerah Nomor 8 Tahun 2000 Tentang Pedoman Akuntansi Perusahaan Daerah Air Minum.
Peraturan ini mengenai Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) mengatur berbagai aspek terkait penyediaan air minum yang layak dan berkualitas bagi masyarakat. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan air minum dan memastikan bahwa semua masyarakat memiliki akses yang memadai terhadap sumber daya air yang bersih dan sehat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2013.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Tidung Nomor 19 Tahun 2012
Peraturan Daerah (Perda) tentang RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
ABSTRAK:
Dengab berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka perlu ditinjau kembali Rancangan Peraturan Daerah yang mengatur tentang Retribusi Daerah; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang di maksud maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, Undang-undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Timur, Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung.
Peraturan ini mengatur tentang penarikan retribusi atau pungutan yang dikenakan oleh pemerintah daerah terhadap masyarakat atau badan usaha terkait pemberian izin tertentu. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan dasar hukum bagi pemungutan retribusi yang berkaitan dengan perizinan yang diberikan oleh pemerintah daerah, yang mencakup Jenis-Jenis Retribusi Perizinan Tertentu, Subjek Retribusi, Tarif Retribusi, Mekanisme Pembayaran, Pengecualian dan Pengurangan Retribusi, Sanksi dan Penegakan Hukum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2012.
38 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Tidung Nomor 18 Tahun 2012
Peraturan Daerah (Perda) tentang RETRIBUSI JASA USAHA
ABSTRAK:
Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka perlu ditinjau kembali Rancangan Peraturan Daerah yang mengatur tentang Retribusi Daerah; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung tentang Retribusi Jasa Usaha.
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO4 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di provinsi Kalimantan Timur, Undang-undang nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah,Pemerintah Daerah Provinsi,dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian Insetif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabuoaten Tanah Tidung Tahun 2008.
Pertauran ini mengatur mengenai pengenaan retribusi atau pungutan yang dikenakan oleh pemerintah daerah atas penggunaan fasilitas dan layanan yang bersifat komersial yang disediakan oleh pemerintah daerah kepada masyarakat atau badan usaha, yang mencakup enis-Jenis Retribusi Jasa Usaha, Subjek dan Objek Retribusi, Tarif Retribusi, Tata Cara Pemungutan Retribusi, Sanksi Administratif, Pengawasan dan Penegakan Hukum. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui retribusi atas jasa usaha, serta untuk memastikan penggunaan fasilitas dan layanan daerah dilakukan dengan tertib, adil, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2012.
28 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Tidung Nomor 17 Tahun 2012
KEGIATAN TAHUN JAMAK (MULTY YEARS) KABUPATEN TANA TIDUNG ANGGARAN 2010-2014
2012
Peraturan Daerah (Perda) NO. 17, LD 2012/NO.17
Peraturan Daerah (Perda) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATUAN DAERAH NOMOR 15 TAHUN 2010 TENTANG KEGIATAN TAHUN JAMAK (MULTY YEARS) KABUPATEN TANA TIDUNG ANGGARAN 2010 - 2014
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum dan keadaan yang menyebabkan perubahan pembiyaan kegiatan tahun jamak (Multy Years) Kabupaten Tana Tidung 2010-2014; Untuk memenuhi maksud tersebut maka perlu ditetapkan dalam suatu Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung Provinsi Kalimantan Timur, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Peraturan Pemerintahan Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom, Peraturan Pemerintahan Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Kontruksi, Peraturan Pemerintahan Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2006 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002 tentang Pedoman Pengurusan Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah serta Tata Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Keputusan Menteri KIMPRASWIL Nomor 339/KPTS/M/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan Jasa Konstruksi, Keputusan Menteri KIMPRASWIL Nomor 257/KPTS/M/2004 tentang Standard dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi, Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 2 Tahun 2008 tentang urusan Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Tidung, Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 15 Tahun 2010 tentang Kegiatan Tahun Jamak (Multy Years) Kabupaten Tana Tidung Tahun anggaran 2010-2013.
Peraturan ini mengatur perubahan terhadap kebijakan mengenai pelaksanaan kegiatan dengan sistem multiyears (tahun jamak) dalam kurun waktu 2010-2014, yang mencakup Perubahan Kebijakan Pelaksanaan Kegiatan Multiyears, Penyesuaian Anggaran, Jenis Kegiatan yang Diatur, Mekanisme Pengawasan dan Evaluasi, Alasan Perubahan, Komitmen Pembiayaan. Peraturan ini mempunyai tujuan untuk memastikan bahwa proyek-proyek besar yang memerlukan pembiayaan dan waktu yang panjang dapat diselesaikan dengan efektif dan efisien, serta tetap sesuai dengan anggaran dan kebutuhan pembangunan daerah selama periode anggaran 2010-2014.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2012.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Tidung Nomor 15 Tahun 2012
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH KABUPATEN TANA TIDUNG TAHUN 2005-2025
2012
Peraturan Daerah (Perda) NO. 15, LD 2012/NO.15
Peraturan Daerah (Perda) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH KABUPATEN TANA TIDUNG TAHUN 2005 - 2025
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2005-2025 dan eraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 15 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2005-2025 sebagai pedoman penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2005-2025; Kabupaten Tana Tidung memerlukan Perencanaan Pembangunan Jangkla Panjang sebagai pedoman dalam menentukan arah dan proritas pembangunan secara bertahap untuk mewujudkan masyarakat adil, makmur sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Pasal 13 ayat (2) Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentsng Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional mengamanatkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Tana Tidung Tahun 2005-2025 dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pembendaharaan, Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan,Tatacara Penyusunan,Pengendalian,dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.
Peraturan ini menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan secara berkelanjutan, termasuk aspek sosial, ekonomi, infrastruktur, lingkungan, dan pelayanan publik. RPJPD bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dengan pembangunan yang adil dan merata. Secara umum, peraturan ini mengarahkan langkah-langkah strategis untuk mencapai tujuan pembangunan jangka panjang di Kabupaten Tana Tidung, sesuai dengan potensi daerah dan aspirasi masyarakat setempat, yang mencakup Pengembangan ekonomi daerah, Peningkatan kualitas sumber daya manusia, Pembangunan infrastruktur dan lingkungan, Penguatan tata kelola pemerintahan. RPJPD ini menjadi dasar bagi penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang dilaksanakan setiap lima tahun oleh pemerintah daerah sesuai dengan pergantian kepala daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2012.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Tidung Nomor 14 Tahun 2012
Peraturan Daerah (Perda) tentang RETRIBUSI JASA UMUM
ABSTRAK:
Dalam rangka meraksanakan ketentuan daram pasar 149 ayat (3) dan Pasal 156 ayat (1) Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu mengatur peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Umum.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-undang Nomor 34 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Timur, Undang-undang Nomor 28 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Mengatur tentang pemungutan retribusi atas pelayanan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Tidung kepada masyarakat. Retribusi Jasa Umum ini mencakup pelayanan yang bersifat umum dan dapat dimanfaatkan oleh publik, dengan tujuan memberikan pelayanan yang lebih baik sekaligus menjadi sumber pendapatan bagi pemerintah daerah, yang mencakup Jenis-jenis retribusi jasa umum, Subjek dan objek retribusi, Tata cara pemungutan retribusi, Tarif retribus, Sanksi. Peraturan mempunyai tujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui retribusi yang dikenakan atas pelayanan umum, sekaligus memastikan bahwa masyarakat mendapatkan layanan publik yang layak dan terjangkau.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2012.
22 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Tidung Nomor 11 Tahun 2012
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGRARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2011
2012
Peraturan Daerah (Perda) NO. 11, LD 2012/NO.11
Peraturan Daerah (Perda) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGRARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2011
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam ) bulan setelah tahun anggaran berakhir; Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Tana Tidung Tahun Anggaran 2011.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang pajak Bumi dan Bangunan, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Bea Perolehan Hak Atas tanah dan Bangunan, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung, Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Informasi Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Ncmor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah Antara Pemerintah Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten /Kota, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akutansi Pemerintahan, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2010 tentang Pinjaman Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 01 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 02 Tahun 2012 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011.
Peraturan ini mengatur tentang penyampaian laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran pemerintah daerah selama tahun anggaran 2011. Peraturan ini merupakan dokumen resmi yang berisi laporan keuangan yang telah diaudit, mencakup realisasi pendapatan, belanja, serta pembiayaan daerah, yang mencakup Laporan Realisasi APBD Tahun 2011, Neraca Keuangan Daerah, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, Catatan atas Laporan Keuangan, Audit dan Opini BPK. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2012.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Tidung Nomor 9 Tahun 2012
ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA (KORPRI) KABUPATEN TANA TIDUNG
2012
Peraturan Daerah (Perda) NO. 9, LD 2012/NO.9
Peraturan Daerah (Perda) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA (KORPRI) KABUPATEN TANA TIDUNG
ABSTRAK:
Sebagai pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah maka dipandang perlu melakukan Organisasi Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung; sesuai hasil evaluasi tentang organisasi dan tata kerja Korps Pegawai Repubiik Indonesia yang mempunyaI tugas pokok melaksanakan dukungan teknis operasional dan administrasi pada Pengurus KORPRI Kabupaten Tana Tidung maka dipandang perlu dibentuk Organisasi dan Tata kerja Sekretariat Korps Pegawai Republik Indonesia kabupaten Tana Tidung; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka periu menetapkan Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat KORPRI dilingkungan Kabupaten Tana Tidung.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Provinsi Kalimantan Barat,Kalimantan Selatan dan KalimantanTimur, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2000 tentang Wewenang Pengangkatan Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah. Pemerintahan Daerah Provinsi, Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Teknis Penataan Organisasi Petunjuk Perangkat Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomar 02 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung.
Peraturan ini mengatur mengenai struktur organisasi, fungsi, tugas, dan tata kerja Sekretariat KORPRI di tingkat Kabupaten Tana Tidung, yang mencakup Pembentukan Sekretariat KORPRI, Struktur Organisasi Sekretariat KORPRI, Tugas dan Fungsi, Tata Kerja, Kewenangan dan Tanggung Jawab, Pembiayaan dan Pengelolaan Anggaran. Peraturan bertujuan untuk memberikan landasan hukum yang jelas dalam menjalankan fungsi-fungsi KORPRI di Kabupaten Tana Tidung, serta memastikan organisasi ini dapat beroperasi secara efektif dan efisien dalam melayani kepentingan anggotanya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat