Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Tidung Nomor 6 Tahun 2019

RETRIBUSI JASA USAHA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II JENIS RETRIBUSI JASA USAHA BAB III NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI BAB IV PRINSIP DAN SASARAN PENETAPAN TARIF RETRIBUSI BAB V PEMUNGUTAN RETRIBUSI BAB VI TATA CARA PEMBERIAN KERINGANAN, PENGURANGAN, DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI SERTA SANKSI BAB VII PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN BAB VIII KEDALUWARSA PENAGIHAN BAB IX PEMERIKSAAN BAB X INSENTIF PEMUNGUTAN BAB XI KETENTUAN PENYIDIKAN BAB XII KETENTUAN PIDANA BAB XIII KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tana Tidung Nomor 6 Tahun 2019 tentang RETRIBUSI JASA USAHA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tana Tidung
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Tideng Pale
Tanggal Penetapan
22 Oktober 2019
Tanggal Pengundangan
22 Oktober 2019
Tanggal Berlaku
22 Oktober 2019
Sumber
LD 2019/NOMOR 6
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tana Tidung
Bidang
Halaman ini telah diakses 811 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Kab. Tana Tidung No. 18 Tahun 2012 tentang RETRIBUSI JASA USAHA

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan