Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Tidung Nomor 18 Tahun 2012

RETRIBUSI JASA USAHA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pertauran ini mengatur mengenai pengenaan retribusi atau pungutan yang dikenakan oleh pemerintah daerah atas penggunaan fasilitas dan layanan yang bersifat komersial yang disediakan oleh pemerintah daerah kepada masyarakat atau badan usaha, yang mencakup enis-Jenis Retribusi Jasa Usaha, Subjek dan Objek Retribusi, Tarif Retribusi, Tata Cara Pemungutan Retribusi, Sanksi Administratif, Pengawasan dan Penegakan Hukum. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui retribusi atas jasa usaha, serta untuk memastikan penggunaan fasilitas dan layanan daerah dilakukan dengan tertib, adil, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tana Tidung Nomor 18 Tahun 2012 tentang RETRIBUSI JASA USAHA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tana Tidung
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Tideng Pale
Tanggal Penetapan
21 Desember 2012
Tanggal Pengundangan
21 Desember 2012
Tanggal Berlaku
21 Desember 2012
Sumber
LD 2012/NO.18
Subjek
PENGADAAN BARANG / JASA - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tana Tidung
Bidang
Halaman ini telah diakses 496 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Tana Tidung No. 6 Tahun 2019 tentang RETRIBUSI JASA USAHA

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan