Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Tidung Nomor 2 Tahun 2013

Perlindungan Anak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengenai regulasi yang bertujuan untuk melindungi hak-hak anak dan memastikan kesejahteraan mereka di daerah Kabupaten Tana Tidung, dengan mencakup pengertian anak, hak anak, perlindungan dari kekerasan, peran pemerintah dan rakyat, pendampingan dan pemulihan, serta pendidikan dan kesadaran. Peraturan ini diharapkan dapat menciptakan iklim yang mendukung perkembangan anak secara optimal dan mencegah pelanggaran hak-hak mereka.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tana Tidung Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perlindungan Anak
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tana Tidung
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Tideng Pale
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
LD 2013
Subjek
HAK ASASI MANUSIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tana Tidung
Bidang
Halaman ini telah diakses 557 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan