ABSTRAK: |
- Anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya, serta anak sebagai tunas bangsa merupakan generasi penerus cita- cita perjuangan bangsa, memiliki peran strategis, mempunyai ciri dan sifat khususnya yang menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara pada masa depan, sehingga anak perlu mendapat kesempatan seluas luasnya untuk kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang secara wajar, baik secara fisik, mental, maupun sosial, Negara, Pemerintah, Masyarakat, keluarga dan orang tua berkewajiban serta bertanggung jawab terhadap penyelengga.raan anak, Pemerintah Daerah berkomitmen untuk melakukan upaya perlindungan anak dipandang perlu untuk ditindak lanjuti dan dijabarkan secara sistematis dan Komprehensif dalam suatu kebijakan penyelenggaraan perlindungan anak yang terkoordinasi, terarah, terpadu dan berkelanjutan.
- UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, UU No 6 Tahun t974 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial, UU No 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan anak, UU No 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, UU No 12 Tahun 1995 tentang permaslarakatan, UU No 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, UU No 4 Tahun1997 tentang penyandang cacat, UU No 22 Tahun 1997 tentang Narkotlka, UU No 20 Tahun 1999 tentang pengesihan Konvensi ILO 138 Mengenai Usia Minimum untuk di perbolehkan Bekerja, UU No 39 Tahun L999 tentang Hak Asasi Manusia, UU No 40 Tahun 1999 tentang pers, UU No 1 Tahun 2OOO tentang
Pengesahan Konvensi ILO 182 tentang pelarangan dan
Tindakan segala Penghapusan Bentuk-Bentuk pekerjaan Terburuk untuk anak, UU No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak, UU No 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah, UU No 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan, UU No 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraann sosial, UU No L2 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, PP No 2 Tahun 1988 Usaha Kesejahteraan Anak bagi yang mempunyai Masalah, PP No 54 Tahun 2007 tentang
Pelaksanaan Pengangkatan Anak, KEPRES No 36 Tahun 1990 tentang pengesahan Convention on The Rights oe The Child, KEPRES No 59 Tahun 2002 tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak, KEPRES No 87 Tahun 2OO2 tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan Eksploitasi Seksual Komersial Anak, KEPRES No 88 Tahun 2002 Tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan PerdaganganPerempuan dan Anak (Trafiking), KEPRES No 77 Tahun 2AO4 tentang Komisi Perlindungan Anak Indonesia.
- Peraturan ini mengenai regulasi yang bertujuan untuk melindungi hak-hak anak dan memastikan kesejahteraan mereka di daerah Kabupaten Tana Tidung, dengan mencakup pengertian anak, hak anak, perlindungan dari kekerasan, peran pemerintah dan rakyat, pendampingan dan pemulihan, serta pendidikan dan kesadaran. Peraturan ini diharapkan dapat menciptakan iklim yang mendukung perkembangan anak secara optimal dan mencegah pelanggaran hak-hak mereka.
|