Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Tidung Nomor 1 Tahun 2013

Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengenai Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) mengatur berbagai aspek terkait penyediaan air minum yang layak dan berkualitas bagi masyarakat. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan air minum dan memastikan bahwa semua masyarakat memiliki akses yang memadai terhadap sumber daya air yang bersih dan sehat.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tana Tidung Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tana Tidung
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Tideng Pale
Tanggal Penetapan
07 Maret 2013
Tanggal Pengundangan
11 Maret 2013
Tanggal Berlaku
11 Maret 2013
Sumber
LD 2013/NO 1
Subjek
BUMD / BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tana Tidung
Bidang
Halaman ini telah diakses 586 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Tana Tidung No. 1 Tahun 2022 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sungoi Sesayap

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan