Peraturan ini mengenai Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) mengatur berbagai aspek terkait penyediaan air minum yang layak dan berkualitas bagi masyarakat. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan air minum dan memastikan bahwa semua masyarakat memiliki akses yang memadai terhadap sumber daya air yang bersih dan sehat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat