TATA KERJA DINAS PEKERJAAN UMUM, PENATAAN RUANG, PERUMAHAN DAN KAWASAN PEMUKIMAN
2017
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 19, BD 2017/NO 19
Peraturan Bupati (Perbup) tentang TATA KERJA DINAS PEKERJAAN UMUM, PENATAAN RUANG, PERUMAHAN DAN KAWASAN PEMUKIMAN
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tana Tidung perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Kalimantan Timur, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tana Tidung.
Peraturan ini menetapkan tugas, fungsi, dan prosedur kerja Dinas yang bertanggung jawab dalam bidang pekerjaan umum, penataan ruang, perumahan, dan kawasan pemukiman. Yang mencakup Tugas dan Fungsi Dinas (Pekerjaan Umum,Penataan Ruang,Perumahan,Kawasan Pemukiman), Struktur Organisasi, Prosedur Kerja, Perencanaan dan Pengembangan Infrastruktur, Penataan dan Pengelolaan Ruang, Pembangunan dan Perbaikan Perumahan, Pengelolaan Kawasan Pemukiman, Koordinasi dan Kerjasama. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan efektivitas pelaksanaan proyek-proyek infrastruktur, penataan ruang, dan penyediaan perumahan di Kabupaten Tana Tidung, serta memastikan pengembangan kawasan pemukiman dilakukan dengan baik dan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2017.
Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2013 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Jabatan Struktural Pada Dinas Pekerjaaan Umum dan Perhubungan Kabupaten Tana Tidung dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
15 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 18 Tahun 2017
KERJA DINAS PERINDUSTRIAN, PERDAGANGAN, KOPERASI DAN UKM
2017
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 18, BD 2017/NO 18
Peraturan Bupati (Perbup) tentang TATA KERJA DINAS PERINDUSTRIAN, PERDAGANGAN, KOPERASI DAN UKM
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tana Tidung perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Kalimantan Timur, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tana Tidung.
Peraturan ini mengatur mengenai tugas, fungsi, dan prosedur kerja dinas yang bertanggung jawab dalam mengelola sektor industri, perdagangan, koperasi, serta pengembangan usaha kecil dan menengah (UKM) di wilayah Kabupaten Tana Tidung. Peraturan ini bertujuan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lokal melalui pengembangan sektor industri, perdagangan, koperasi, dan UKM, serta memastikan bahwa pelaksanaan tugas di bidang tersebut dilakukan dengan baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2017.
Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2013 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Dinas Tenaga Kerja, Perindagkop dan Transmigrasi Kabupaten Tana Tidung dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 17 Tahun 2017
Peraturan Bupati (Perbup) tentang TATA KERJA INSPEKTORAT
ABSTRAK:
melaksanakan ketentuan Pasal 23 Peraturan Daerah Nomor Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tana Tidung perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Kerja Inspektorat.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 194, UU No 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Kalimantan
Timur, UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP No 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, PERDA Kabupaten Tana Tidung No Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tana Tidung.
Peraturan ini Tata Kerja Inspektorat mengatur berbagai aspek terkait fungsi dan organisasi Inspektorat di daerah. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa Inspektorat dapat menjalankan fungsinya secara efektif dalam pengawasan dan akuntabilitas di Tana Tidung.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2017.
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 16 Tahun 2017
TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
2017
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 16, BD 2017/NO 16
Peraturan Bupati (Perbup) tentang TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tana Tidung perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Kalimantan Timur, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tana Tidung.
Peraturan mengatur mengenai tugas, fungsi, dan prosedur kerja Sekretariat DPRD, yang bertanggung jawab dalam mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, serta memberikan layanan administratif dan teknis kepada anggota DPRD. Yang mencakup Tugas dan Fungsi Sekretariat DPRD, Struktur Organisasi Sekretariat DPRD, Prosedur Kerja, Pengelolaan Keuangan dan Aset, Koordinasi dan Komunikasi, Pelaporan dan Evaluasi. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa Sekretariat DPRD dapat menjalankan fungsinya dengan efektif, memberikan dukungan administratif dan teknis yang memadai, serta mendukung kelancaran pelaksanaan tugas DPRD dalam fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran di Kabupaten Tana Tidung.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2017.
Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2013 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tana Tidung (Berita Daerah Kabupaten Tana Tidung Tahun 2013 Nomor 10), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 15 Tahun 2017
Peraturan Bupati (Perbup) tentang TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH
ABSTRAK:
melaksanakan ketentuan Pasal 23 Peraturan Daerah Nomor Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tana Tidung; perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, UU No 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Kalimantan Timur, UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP No 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tana Tidung
Peraturan ini mengenai Tata Kerja Sekretariat Daerah mengatur berbagai aspek yang berkaitan dengan fungsi dan organisasi Sekretariat Daerah. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa Sekretariat Daerah dapat berfungsi secara optimal dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di Tana Tidung.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2017.
Peraturan Bupati Nomor Tahun 2013 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Sekretariat Daerah Kabupaten Tana Tidung
29 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 14 Tahun 2017
PENETAPAN KEBUTUHAN DAN HARGA ECERAN TERTINGGI PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN TAHUN ANGGARAN 2017
2017
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 14, BD 2017/NO 14
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PENETAPAN KEBUTUHAN DAN HARGA ECERAN TERTINGGI PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional, Pupuk sangat Penting dalam peningkatan produktivitas dan Produksi Komoditas Pertanian; bahwa untuk meningkatkan kemampuan petani dalam penerapan pemupukan berimbang diperlukan adanya subsidi pupuk; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2017.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Timur, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang Dalam Pengawasan, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 69/Permentan/SR.310/12/2016 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Setoran Pertanian Tahun Anggaran 2017.
Peraturan mengatur distribusi dan penetapan harga pupuk bersubsidi yang akan digunakan oleh petani di Kabupaten Tana Tidung, dengan tujuan untuk mendukung produksi pertanian serta menjaga stabilitas harga di tingkat petani. Yang mencakup Penetapan Kebutuhan Pupuk Bersubsidi, Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET), Distribusi dan Pengawasan Pupuk Bersubsidi, Sasaran Penerima Pupuk Bersubsidi, Sanksi dan Ketentuan Pelanggaran, Pengendalian Stok dan Ketersediaan Pupuk. Peraturan ini bertujuan untuk mendukung sektor pertanian di Kabupaten Tana Tidung dengan memastikan ketersediaan pupuk bersubsidi yang terjangkau bagi petani, sehingga produktivitas pertanian dapat ditingkatkan dan kesejahteraan petani terjaga.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2017.
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 13 Tahun 2017
Peraturan Bupati (Perbup) tentang HARGA STANDAR MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
ABSTRAK:
Melaksanakan ketentuan Pasal 33 Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah, perlu diatur penetapan harga standar mineral bukan logam dan batuan sebagai dasar penghitungan pajak terhutang
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, UU No 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Timur, UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah.
Peraturan ini mengenai arga standar mineral bukan logam dan batuan di daerah Kabupaten Tana Tidung. Dengan mencakup definisi dan ruang lingkup, penetapan harga standar, kepentingan pengaturan, pemantauan, serta pemberdayaan ekonomi lokal. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian harga yang adil dan transparan bagi semua pihak yang terlibat dalam sektor mineral bukan logam dan batuan di Tana Tidung.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2017.
3 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 12 Tahun 2017
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK SARANG BURUNG WALET
2017
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 12, BD 2017/NO 12
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK SARANG BURUNG WALET
ABSTRAK:
Untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 38 Peraturan Daerah Nomor 13 tahun 2012 tentang Pajak Daerah, perlu diatur mengenai pelaksanaan pemungutan Pajak Sarang Burung Walet; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Sarang Burung Walet.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Timur, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan perundang-undangan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah.
Peraturan ini mengatur mengenai panduan terkait mekanisme pemungutan, pengelolaan, dan pelaporan pajak yang dikenakan atas usaha sarang burung walet di Kabupaten Tana Tidung. Sarang burung walet memiliki nilai ekonomi tinggi, sehingga pajak yang dikenakan di sektor ini menjadi salah satu sumber pendapatan daerah. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pajak sarang burung walet dapat dikelola dengan baik dan memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pendapatan daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2017.
25 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK RESTORAN
ABSTRAK:
menindaklanjuti ketentuan Pasal Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah, perlu diatur mengenai petunjuk pelaksanaan pemungutan Pajak Restoran
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, UU No 34 Tahun 2007 tentang pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Timur, UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PERDA Kabupaten Tana Tidung No 13 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah.
Peraturan ini mengenai petunjuk pelaksanaan pemungutan pajak restoran di daerah tersebut, dengan mencakup definisi pajak restoran, subjek dan objek pajak, tarif pajak, prosedur pemungutan, pelaporan dan pengawawan, sanksi, serta pembangun daerah. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, mempermudah proses pemungutan pajak, dan meningkatkan pendapatan asli daerah melalui sektor restoran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2017.
28 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK HOTEL
ABSTRAK:
Pajak Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan kemandirian daerah, untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 3 Peraturan Daerah Nomor 13 tahun 2012, perlu diatur mengenai petunjuk pelaksanaan pemungutan pajak hotel, Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Hotel.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Timur, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah.
Peraturan ini mengatur tentang tata cara, prosedur, dan mekanisme pemungutan pajak yang dikenakan atas jasa pelayanan hotel di Kabupaten Tana Tidung. Peraturan ini dibuat untuk memberikan panduan yang jelas bagi pemerintah daerah dalam pelaksanaan pemungutan pajak hotel, serta bagi pengusaha hotel untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pajak hotel dapat dipungut dan dikelola dengan baik, sehingga memberikan kontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Selain itu, peraturan ini bertujuan untuk mendukung pengawasan dan penegakan hukum terkait pajak daerah di sektor perhotelan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2017.
31 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat